Ketiadaan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru: Tinjauan Kritis terhadap Implementasi Pemidanaan di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui KUHP Baru menandai pergeseran paradigma pemidanaan yang menempatkan perampasan kemerdekaan sebagai ultimum remedium, antara lain melalui penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Kebijakan ini selaras dengan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif serta misi dekolonialisasi yang membatasi pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Namun, dalam masa transisi masih muncul persoalan terkait pelaksanaan pidana kurungan pengganti denda meskipun telah dihapuskan, sehingga menimbulkan implikasi terhadap penerapan asas lex favor reo dalam Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru, termasuk kemungkinan pembebasan terpidana atau pengajuan upaya hukum berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan sebagai novum. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua rumusan masalah, yaitu kesesuaian ketiadaan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru dengan tujuan pemidanaan modern, serta dasar hukum dan implementasi pemberlakuan pidana kurungan pada masa transisi meskipun telah dihapuskan. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedua aspek tersebut dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pidana kurungan yang tidak lagi dirumuskan sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru pada dasarnya telah sesuai dengan tujuan pemidanaan modern yang menempatkan pidana perampasan kemerdekaan sebagai ultimum remedium. Hal demikian karena paradigma pemidanaan Indonesia sejak keberlakuan KUHP Baru mengalami pergeseran menuju tiga pendekatan keadilan yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan, perbaikan perilaku, dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke dalam masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan pidana kurungan merupakan perwujudan konkret dari misi KUHP Baru yaitu reintegrasi sosial yang bertujuan membatasi penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional. Kemudian dasar hukum dan implementasi pemberlakuan pidana kurungan dalam masa transisi berlakunya KUHP Baru meskipun jenis pidana tersebut telah dihapuskan, bersandar pada ketentuan Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru yakni asas lex favor reo yang memiliki konsekuensi bahwa terpidana dalam masa transisi keberlakuan KUHP Baru tidak perlu menjalani pidana kurungan pengganti pidana denda, karena ketentuan hukum yang baru bersifat lebih menguntungkan. Oleh karena itu, apabila dalam masa transisi masih terdapat terpidana yang menjalankan pidana kurungan pengganti denda, pembaruan peraturan perundang-undangan tersebut dapat dijadikan alasan hukum yang sah bagi Lembaga Pemasyarakatan atau Kejaksaan untuk segera membebaskan terpidana, atau setidak-tidaknya membuka ruang ditempuhnya upaya hukum dengan menggunakan kriteria perubahan peraturan perundang-undangan sebagai novum.

Description

Finalisasi_Maya_10 Juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By