dc.contributor.author | NIAGARA | |
dc.date.accessioned | 2013-12-12T06:17:38Z | |
dc.date.available | 2013-12-12T06:17:38Z | |
dc.date.issued | 2013-12-12 | |
dc.identifier.nim | NIM090803102043 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8546 | |
dc.description.abstract | a. Pelaksanaan Administrasi Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada PT.
TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat disimak pada Seksi Keuangan dan
Seksi Pelayanan (Seksi Penetapan Klim da Seksi Data Peserta dan Pemasaran).
Prosedur yang dimaksud terdiri atas :
1) Pelaksanaan Administrasi Pengajuan Program Dana Pensiun pada Seksi
Pelayanan.
a) Peserta diharapkan datang langsung pada PT. TASPEN (Persero)
Cabang Jember;
b) Peserta akan dilayani oleh Costumer Service 1 yang akan memberikan
informasi tentang produk dari PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember,
memberi formulir dan penjelasan cara pengisian;
c) Setelah berkas terisi diserahkan kepada Costumer Service 2 yang
bertugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, kepesertaan
dan kebenaran formal ahli waris;
d) Berkas tersebut akan dilanjutkan kepada petugas data peserta dan
pemasaran yang bertugas melakukan Up-date (perubahan/pembaruan)
data yang apabila terjadi perubahan data;
e) Kemudian oleh petugas penetapan klim akan ditentukan besarnya
manfaat yang akan dibayarkan berdasarkan paengajuan SPP;
f) Oleh petugas verifikasi, berkas akan dicek kembali tentang
kelengkapan dan keabsahannya serta dihitung kembali dengan
perhitungan manual;
g) Berkas diserahkan pada petugas otorisator dala hal ini adalah kepala
seksi pelayanan dan diserahkan pada seksi keuangan. 2) Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Klim Program Dana Pensiun pada
Seksi Keuangan
a) Verifikator (PetugasSeksi Keuangan) menerima Lembar Perhitungan
Hak (LPH) dan semua dokumen lainnya di seksi pelayanan, petugas ini
akan melakukan pengecekan ulang teerhadap semua data yang diisikan
dalam formulir dan besarnya pensiun yang akan dibayarkan melalui
perhitungan secara manual;
b) Kepala Seksi Keuangan mengesahkan dan menandatangani Lembar
Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen yang telah diteliti oleh
verifikator;
c) Kasir akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang
tercantum pada LPH dan memberikan stempel lunas, setelah itu
melakukan posting transaksi ke dalam buku harian kas dan
menyerahkan LPH ke Seksi Administrasi Keuangan.
b. Kegiatan Pelaksanaan Administrasi Dana Pensiun Pegawai Negeri pada PT.
TASPEN (Persero) Cabang Jember.
1) Melakukan mengisi dan mencetak voucher.
2) Melakukan pengisian formulir pangajuan program dana pensiun. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090803102043/; | |
dc.subject | ADMINISTRASI DANA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PT. TASPEN (PERSERO) | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI DANA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |