Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorRACHMAD S, IWAN
dc.contributor.authorBACHTIAR, LUTFHl
dc.date.accessioned2018-04-13T09:37:56Z
dc.date.available2018-04-13T09:37:56Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.nim000710101214
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85335
dc.description.abstractBerdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada. Maka, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Kedudukan KPUD dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung berdasarkan Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, adalah sebagai perencana, pelaksana, dan penyelenggara Pilkada. Sedangkan KPU dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan juga PP No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak menyebutkan mengenai tugas dari wewenang KPU secara rinci 2. Dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, tidak mengatur secara jelas hubungan antara KPUD dan KPU. Tetapi dalam pelaksanaannya dilapangan KPUD lebih banyak berperan. Salah satu Fungsi KPU yang terutama dalam Pilkada adalah menetapkan standar nasional pelaksanaan Pilkada langsung agar secara prinsip tidak berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKOMISI PEMILIHAN UMUMen_US
dc.subjectKOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAHen_US
dc.subjectPEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNGen_US
dc.titleHUBUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNGen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record