Implikasi Peraturan komisi pemilihan umum nomor 5 tahun 2015 Tentang sosialisasi partisipasi masyarakat dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan Walikota terhadap pemilihan kepala daerah langsung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penguatan terhadap fungsi
Komisi Pemilihan Umum daerah agar dapat menjalankan sistim Pemilihan Umum
sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan Undang Undang no 7 Tahun 2017
tentang pemilu, agar partisipasi masyarakat lebih bergairah terhdap Pemilihan
Umum dan Pemilihan Umum daerah perlu adanya suatu sosialiasasi terhadap
masyarakat untuk mengurangi angka golput di setiap Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah yang ada di setiap daerah.
Pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian bahwa suatu
pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan mayoritas masyarakat melalui mekanisme demokrasi, pemilu.
Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting,
karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda
birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan
rakyat kepadanya.
Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan
menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi, elit
negara maupun elit birokrasi. Selain pengertian ini, unsur kedua ini mengandung
pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasannya, pemerintah berada dalam
pengawasan rakyat (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung
oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Di dalam
negara demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu unsur yang sangat vital,
karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah
dari bagaimana perjalanan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara
tersebut. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat. Implementasi
dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin
nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum. Jadi
pemilihan umum adalah satu cara untuk memilih wakil rakyat dan pemimpinnya Harapan warga dari terselenggaranya pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat yang
sesuai dengan keinginan rakyat. Tantangan yang ada adalah adanya warga yang
tidak menunaikan hak pilihnya atau golput karena kecewa dengan kinerja
pemimpin sebelumnya.
Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin yang dapat disarikan
dalam tema singkat tentang “Pemilu” yaitu: Pemilihan umum yang selanjutnya
disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pembagian tipe demokrasi
modern, saat ini Negara Republik Indonesia sedang berada dalam tahap
demokrasi dengan pengawasan langsung oleh rakyat. Pengawasan oleh rakyat
dalam hal ini, diwujudkan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu yang
demokratis.
Disusunnya undang-undang tentang pemilu, partai politik, serta susunan
dan kedudukan lembaga legislatif yang baru menjadikan masyarakat kita lebih
mudah untuk memulai belajar berdemokrasi. Cepat atau lambat, rakyat Indonesia
akan dapat memahami bagaimana caranya berdemokrasi yang benar di dalam
sebuah republik. Partisipasi politik merupakan proses dimana anggota masyarakat
mampumembagi pandangan mereka dan menjadi bagian dari proses pembuatan
keputusan dan berbagai aktivitas perencanaan kegiatan yang dilakukan
masyarakat untuk dapat mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
HUBUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG
LUTFHI BACHTIAR (2014-01-29)Dalam pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan sepenuhnya oleh KPUD, maka timbul suatu pertanyaan tentang bagaimana hubungan KPU dengan KPUD dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung dan kedudukan KPU dengan KPUD dalam ... -
HUBUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG
BACHTIAR, LUTFHl (2018-04-13)Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada. Maka, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Kedudukan KPUD dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung ... -
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DAN SERENTAK MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATIDAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Putra, Wildan Ghani Nindra (2018-05-16)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota ...