dc.description.abstract | a. Pembukaan administrasi Real Time Gross Settlement (RTGS)
1) Nasabah datang ke PT. Bank Jatim Cabang Jember untuk mendapatkan
informasi mengenai transfer dana Real Time Gross Settlement (RTGS)
pada Servis Assistant/petugas yang di tunjuk;
2) Mengisi aplikasi transfer/kiriman uang rangkap 3 dan data nasabah di
berikan oleh Servis Assistant untuk diisi nomor register;
3) Menyerahkan aplikasi transfer/kiriman uang kepada teller untuk diproses;
4) Bukti aplikasi transfer rangkap 3 diberikan kepada, rangkap 1 di serahkan
kepada Akuntansi untukm Arsip, rangkap 2 diserahkan petugas Real Time
Gross Settlement (RTGS), rangkap 3 di serahkan untuk nasabah;
5) Bukti aplikasi transfer yang di serahkan ke petugas Real Time Gross
Settlement (RTGS) akan diproses lebih lanjut
b. Proses transfer dana administrasi Real Time Gross Settlement (RTGS) antar
Bank yaitu:
1) Nasabah pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk
melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima.
2) Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT),
selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang
merupakan pusat komputer Real Time Gross Settlement (RTGS) di Bank
Indonesia.
3) Selanjutnya, jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC
memproses transfer dana dengan mengecek kecukupan saldo giro bank
pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebit rekening giro
bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima. 4) Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara
otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT bank penerima. Pada
proses no. 3 dan no. 4, transaksi transfer RTGS pada LEVEL BANK telah
selesai, rata-rata penyelesaian kurang dari 1 menit.
5) Bank penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari
RCC, dengan cara mengkredit dana sesuai dengan yang dikirim oleh
Nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar
bank penerima (LEVEL NASABAH). | en_US |