Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif KUHP Nasional dan Undang Undang Perlindungan Anak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara serius mencederai martabat kemanusiaan karena menjadikan manusia sebagai komoditas ekonomi melalui praktik eksploitasi. Anak-anak diposisikan sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan ini karena keterbatasan fisik, mental, dan ketergantungan sosial, sehingga negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan perlindungan berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Realitas praktik perdagangan anak saat ini menunjukkan pola yang semakin sistematis, seperti terlihat dalam kasus eksploitasi seksual di Kupang serta sindikat perdagangan bayi di Medan, yang menegaskan urgensi adanya kepastian hukum melalui regulasi yang terintegrasi. Atas dasar fenomena tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban TPPO dalam perspektif KUHP Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta bagaimana pengaturan pemidanaan perdagangan orang terhadap korban anak pasca berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sinkronisasi perlindungan hukum bagi anak korban TPPO dalam perspektif KUHP Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mengkaji secara mendalam pengaturan pemidanaan bagi pelaku perdagangan anak dalam kerangka kodifikasi hukum pidana yang baru. Manfaat penelitian ini mencakup manfaat teoritis sebagai sumbangsih bagi perkembangan ilmu hukum pidana nasional terkait pembaruan hukum, serta manfaat praktis bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Pasal 455 KUHP Nasional secara efektif. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah hierarki dan harmonisasi regulasi, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) guna memahami reformasi hukum pidana Indonesia. Peneliti mengumpulkan bahan hukum primer berupa UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif. Secara konseptual, perdagangan anak dipahami sebagai tindakan perekrutan hingga penerimaan yang bertujuan untuk eksploitasi, di mana unsur persetujuan dari korban anak dianggap tidak sah secara hukum karena belum berusia 18 tahun. Perlindungan hukum yang diberikan harus mencakup dimensi preventif untuk mencegah terjadinya delik dan dimensi represif yang fokus pada penegakan hukum yang adil dan konsisten. Upaya perlindungan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang menjamin hak untuk hidup dan berkembang serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan tanpa diskriminasi. Dalam naskah ini, fokus utama beralih pada bagaimana hukum positif Indonesia mengonstruksikan perlindungan tersebut melalui integrasi antara aturan umum dalam KUHP Nasional dan aturan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna menciptakan sistem hukum yang koheren. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memegang peranan sebagai lex specialis yang menitikberatkan pada jaminan perlindungan khusus bagi anak sebagai korban kejahatan. Melalui Pasal 76F jo. Pasal 83, regulasi ini melarang setiap tindakan yang mengarah pada penjualan atau perdagangan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda yang signifikan. Lebih jauh, Pasal 59A dan Pasal 68 mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus yang meliputi pengawasan, perawatan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi korban. Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya berorientasi pada aspek pemidanaan, tetapi juga sangat menekankan pada aspek pemulihan kondisi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar dan bermartabat. Dalam perspektif pembaruan hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen utama dalam melakukan kodifikasi terhadap tindak pidana perdagangan orang. Pasal 455 KUHP Nasional merumuskan unsur-unsur TPPO secara mendetail, yang mencakup segala bentuk perekrutan hingga penerimaan dengan maksud eksploitasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KUHP Nasional memberlakukan ancaman denda yang sangat tinggi, yaitu hingga Kategori VII atau Rp 5.000.000.000,00. Keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 kemudian mempertegas pengaturan pemidanaan dengan menetapkan pidana penjara paling lama 15 tahun, yang bertujuan untuk memberikan standar penghukuman yang lebih seragam dan memiliki kepastian hukum yang kuat dalam sistem pidana nasional. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa sistem hukum nasional Indonesia telah membentuk kerangka perlindungan hukum yang saling mendukung melalui sinergi antara KUHP Nasional sebagai dasar pemidanaan umum dan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar perlindungan khusus bagi korban. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan tantangan berupa perlunya peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum dalam menerapkan standar peradilan yang ramah anak guna mencegah terjadinya reviktimisasi. Ketidaksinkronan koordinasi antar-instansi terkait sering kali menghambat efektivitas pelayanan rehabilitasi dan eksekusi hak restitusi bagi korban. Oleh karena itu, peneliti merekomendasikan agar aparat penegak hukum mengutamakan asas lex specialis dalam menangani perkara anak, serta pemerintah perlu memperkuat integrasi fasilitas rehabilitasi terpadu dan jaminan bantuan hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dan paripurna.

Description

FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 10

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By