Show simple item record

dc.contributor.authorLIA NUR INDAH SARI
dc.date.accessioned2013-12-12T05:45:04Z
dc.date.available2013-12-12T05:45:04Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090803102037
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8507
dc.description.abstract1. syarat-syarat mengajukan kredit agunan rumah. 2. Prosedur pemberian kredit ada beberapa tahap, yaitu : a. Sebelum calon debitur mengajukan permohonan kredit, calon debitur harus membuka tabungan batara atau simpanan lainnya yang ada pada Bank Tabungan Negara atas nama pemohon. b. Setelah itu calon debitur mengisi formulir permohonan kredit dan melengkapi semua peryaratan yang telah di tentukan Bank Tabungan Negara. c. Kemudian data diserahkan kepada petugas Loan Service untuk dicek kelengkapan pemohon akan persyaratan kelengkapan-kelengkapan permohonan kredit. d. Setelah data yang diperoleh sudah lengkap maka dilakukan wawancara oleh petugas terhadap calon debitur. e. Kemudian dilakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui bentuk, luas bangunan dan spesifikasi bahan bangunan yang dibangun. Hal- hal harus ditinjau di lapangan antara lain : · identitas pemohon dan data yang dicocokan antara formlir dengan data pendukung yang diserahkan dengan memperoleh keterangan dari beberapa sumber. · Kemampuan mengangsur kredit · Kekayaan dan sumber penghasilan · Penghasilan pemohon dan pengeluaran pemohon f. Setelah dilakukan peninjauan lapangan maka pimpinan Bank Tabungan Negara mengadakan Rakomdit untuk membuat keputusan atas diterima atau ditolaknya permohonan kredit yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian. g. Bila objek kredit telah memenuhi syarat maka dibuat SP3K yang nantinya akan ditandatangani pemohon yang menandakan kredit yang diajukan telah disetujui. h. Setelah pemohon menandatangani SP3K, maka seksi pengelolaan kredit mempersiapkan daftar kewajiban pra realisasi yang harus dibayar dengan rincian-rincian yang sudah ditentukan, surat kuasa permohonan kredit dan slip permohonann kredit dan menyerahkan daftar pra realsisasi dan surat tersebut ke Seksi Pelayanan Nasabah. i. Bila kelengkapan pemohon dipenuhi serta telah dipersiapkan surat Perjanjian Kredit maka dilaksanakan akad kredit yang kegiatannya adalah penandatanganan dokumen pokok realisasi. j. Apabila semua ketentuan kredit sudah dilaksanakan maka pencairan dana akan terrealisasi sesuai dengan data pemohon yang akan digunakan untuk keperluan debitur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102037;
dc.subjectPELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT AGUNAN RUMAH PADA PT.BANK TABUNGAN NEGARAen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT AGUNAN RUMAH PADA PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record