• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT AGUNAN RUMAH PADA PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. CABANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Lia Nur Indah Sari (090803102037)_1.pdf (1.784Mb)
    Date
    2013-12-12
    Author
    LIA NUR INDAH SARI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    1. syarat-syarat mengajukan kredit agunan rumah. 2. Prosedur pemberian kredit ada beberapa tahap, yaitu : a. Sebelum calon debitur mengajukan permohonan kredit, calon debitur harus membuka tabungan batara atau simpanan lainnya yang ada pada Bank Tabungan Negara atas nama pemohon. b. Setelah itu calon debitur mengisi formulir permohonan kredit dan melengkapi semua peryaratan yang telah di tentukan Bank Tabungan Negara. c. Kemudian data diserahkan kepada petugas Loan Service untuk dicek kelengkapan pemohon akan persyaratan kelengkapan-kelengkapan permohonan kredit. d. Setelah data yang diperoleh sudah lengkap maka dilakukan wawancara oleh petugas terhadap calon debitur. e. Kemudian dilakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui bentuk, luas bangunan dan spesifikasi bahan bangunan yang dibangun. Hal- hal harus ditinjau di lapangan antara lain : · identitas pemohon dan data yang dicocokan antara formlir dengan data pendukung yang diserahkan dengan memperoleh keterangan dari beberapa sumber. · Kemampuan mengangsur kredit · Kekayaan dan sumber penghasilan · Penghasilan pemohon dan pengeluaran pemohon f. Setelah dilakukan peninjauan lapangan maka pimpinan Bank Tabungan Negara mengadakan Rakomdit untuk membuat keputusan atas diterima atau ditolaknya permohonan kredit yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian. g. Bila objek kredit telah memenuhi syarat maka dibuat SP3K yang nantinya akan ditandatangani pemohon yang menandakan kredit yang diajukan telah disetujui. h. Setelah pemohon menandatangani SP3K, maka seksi pengelolaan kredit mempersiapkan daftar kewajiban pra realisasi yang harus dibayar dengan rincian-rincian yang sudah ditentukan, surat kuasa permohonan kredit dan slip permohonann kredit dan menyerahkan daftar pra realsisasi dan surat tersebut ke Seksi Pelayanan Nasabah. i. Bila kelengkapan pemohon dipenuhi serta telah dipersiapkan surat Perjanjian Kredit maka dilaksanakan akad kredit yang kegiatannya adalah penandatanganan dokumen pokok realisasi. j. Apabila semua ketentuan kredit sudah dilaksanakan maka pencairan dana akan terrealisasi sesuai dengan data pemohon yang akan digunakan untuk keperluan debitur.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8507
    Collections
    • DP-Financial Management [401]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository