Kepastian Hukum Pengaturan Persaingan Usaha pada Pasar Digital Terhadap Platform Online Besar (Studi Perbandingan Indonesia dan Uni Eropa)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang penelitian didasari oleh kemajuan teknologi digital yang
telah menciptakan tantangan baru untuk persaingan usaha di Indonesia, dimana saat
ini regulasi di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, belum
mengakomodir karakteristik spesifik pasar digital sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam menangani praktik-praktik persaingan usaha di pasar
digital. Meskipun terdapat peraturan pelaksana lain, kebijakan tersebut dianggap
belum represif dan responsif terhadap model bisnis yang dinamis. Oleh karena itu,
penelitian ini melakukan komparasi dengan Uni Eropa yang telah memiliki regulasi
khusus berupa Digital Market Acts (DMA) yang mengatur karakterisik pasar digital
dengan memberikan kepatuhan hukum yang adil dan kompetitif, Penelitian ini
ditujukkan agar kepastian hukum terhadap penanganan permasalahan yang
seringkali terjadi di ranah pasar digital dapat diatasi dengan dinamika regulasi yang
ada serta kebutuhan dalam merumuskan adanya pembaharuan regulasi tentang
hukum persaingan usaha di Indonesia yang diadopsi dari Uni Eropa.
Rumusan masalah pada skripsi ini ada 2 (dua) yakni, yang Pertama, apakah
pengaturan persaingan usaha pada pasar digital terhadap platform online besar di
Indonesia telah memberikan kepastian hukum, dan Kedua, bagaimana
perbandingan hukum pengaturan pasar digital di Indonesia dan Uni Eropa.
Rumusan masalah ini memiliki tujuan penelitian secara umum untuk sarana
pengembangan ilmu hukum khususnya pada hukum persaingan usaha di pasar
digital terhadap platform online besar dengan melakukan studi perbandingan antara
regulasi yang ada di Indonesia dan Uni Eropa. Secara khusus, tujuan penelitian ini
guna mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur persaingan usaha di pasar
digital antara Indonesia dan Uni Eropa serta membandingkan pendekatan regulasi
terhadap platform online besar agar dapat mengetahui kepastian hukum yang
mengatur persaingan usaha pada pasar digital.
Manfaat penelitian ini terbagi atas manfaat teoritis dan manfaat praktis.
Manfaat teoritis pada penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk
pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum persaingan usaha dan regulasi pada
pasar digital. Penelitian yang dibuat ini juga dapat memberikan manfaat untuk
memperkaya literatur akademik terkait kepastian hukum dalam pengaturan
persaingan usaha di era digital serta menjadi referensi konsep dan teori dalam
konteks regulasi platform online besar. Sedangkan, manfaat praktis yang dapat
diambil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan bahan masukan dan
rekomendasi bagi pemangku kebijakan di Indonesia untuk meningkatkan regulasi
persaingan usaha di pasar digital agar dapat meningkatkan kepastian hukum. Selain
itu, manfaat praktik dari penelitian ini untuk membantu pelaku usaha terutama
platform online besar untuk memahami kerangka hukum yang berlaku serta
mendukung perbaikan praktik regulasi dan pengawasan persaingan usaha
khususnya pada era digital saat ini.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian skripsi ini menggunakan
metode yuridis normatif melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni pendekatan perundang
undangan, pendekatan konseptual dan perbandingan. Data untuk rujukan diperoleh
melalui sumber hukum primer seperti perundang-undangan, peraturan dan putusan
terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah dan dokumen
resmi, terakhir juga menggunkaan data non-hukum yang masih relevan dengan
penelitian yang diangkat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi
kepustakaan dan analisis dokumen yang kemudian di analisis secara kualitatif
dengan mengidentifikasi karakteristik pasar digital serta melakukan perbandingan
terhadap pengaturan persangan usaha di pasar digital yang kemudian dilakukan
konklusi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia masih belum
sepenuhnya mengatur terkait dengan karakteristik model pasar digital, terutama
pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai peraturan utama yang
menangani permasalahan terkait dengan persaingan usaha. Namun, dikarenakan
regulasi tersebut terbentuk jauh sebelum adanya era digitalisasi, hal ini membuat
peraturan yang ada belum mengakomodir karakteristik pasar digital seperti efek
jaringan, pasar multi sisi, zero-price market hingga fenomena “winner-takes-all”
dan adanya kepemilikan big data yang seringkali dimiliki oleh Gatekeepers atau
penjaga gerbang. Dimana penjaga gerbang ini ditujukkan terhadap perusahaan
perusahaan berteknologi besar yang memiliki pengaruh besar kepada sistem pasar
digital dengan karakteristik yang dimilikinya. Peraturan pelaksana lainnya yang
masih memiliki keterhubungan dengan pasar digital juga masih belum mampu
menjawab tantangan tersebut. Seringkali peraturan yang ada malah mengakibatkan
adanya tumpang tindih kewenangan lembaga antara KPPU sebagai otoritas
penegakan hukum dan juga lembaga lainnya yang turut bertindak. Hal ini
mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum yang tercipta sehingga menyebabkan
adanya hambatan masuk pasar (barrier to entry) untuk pelaku usaha baru.
Sedangkan, di sisi lain Uni Eropa sebagai suatu entitas yang telah memiliki aturan
khusus yang mengatur terkait dengan kompleksitas pasar digital melalui Digital
Market Acts (DMA). DMA bertranformasi menjadi peraturan yang mendampingi
aturan antimonopoli di Uni Eropa dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang
mengatur terkait dengan kewajiban bagi Gatekeepers, batasan kepemilikan data dan
pengguna, sistem pelaporan dan trasparansi hingga penegakan hukum yang lebih
komprehensif dibandingkan dengan Indonesia melalui sistem ex-ante. Hal
ini menjadikan Uni Eropa melalui regulasi DMA dapat melakukan penegakan dan
pengawasan hukum yang lebih proporsional dan teratur. Oleh karenanya, dalam hal
ini diberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan agar membuat peraturan
terkait regulasi di bidang pasar digital dengan mengadopsi sistem peraturan
sebagaimana yang ada di dalam DMA, guna menciptakan sistem ekonomi digital
yang lebih adil serta transparan untuk seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Kesimpulan penelitian ini ialah peraturan yang ada di Indonesia berkaitan
dengan pasar digital belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum sehingga
menjadi tantangan yang besar untuk menghadapi kompleksitas permasalahan yang
seringkali terjadi di ranah pasar digital. Sedangkan, Uni Eropa telah memiliki
regulasi yang mengatur terkait dengan sistem pasar digital melalui undang-undang
Digital Market Acts (DMA) sehingga dapat menagani permasalahan di dalam pasar
digital secara lebih adaptif dan progresif dan dapat merespon dinamika pasar digital
yang kompleks. Oleh karena itu, maka dalam hal ini Indonesia dapat segera
melakukan pembaharuan dan penyelerasan regulasi agar bisa memberikan
kepastian hukum untuk para pelaku usaha, konsumen dan pihak yang terlibat pada
pasar digital. Dengan demikian, skripsi ini memberikan landasan akademik dan
praktis yang dapat dijadikan rujukan untuk perbaikan sistem hukum persaingan
usaha di Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi digital saat ini.
Description
Reupload Repositori File 10 Juni 2026_Kholif Basri
:: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi
