Kepastian Hukum Pengaturan Persaingan Usaha pada Pasar Digital Terhadap Platform Online Besar (Studi Perbandingan Indonesia dan Uni Eropa)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Latar belakang penelitian didasari oleh kemajuan teknologi digital yang telah menciptakan tantangan baru untuk persaingan usaha di Indonesia, dimana saat ini regulasi di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, belum mengakomodir karakteristik spesifik pasar digital sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menangani praktik-praktik persaingan usaha di pasar digital. Meskipun terdapat peraturan pelaksana lain, kebijakan tersebut dianggap belum represif dan responsif terhadap model bisnis yang dinamis. Oleh karena itu, penelitian ini melakukan komparasi dengan Uni Eropa yang telah memiliki regulasi khusus berupa Digital Market Acts (DMA) yang mengatur karakterisik pasar digital dengan memberikan kepatuhan hukum yang adil dan kompetitif, Penelitian ini ditujukkan agar kepastian hukum terhadap penanganan permasalahan yang seringkali terjadi di ranah pasar digital dapat diatasi dengan dinamika regulasi yang ada serta kebutuhan dalam merumuskan adanya pembaharuan regulasi tentang hukum persaingan usaha di Indonesia yang diadopsi dari Uni Eropa. Rumusan masalah pada skripsi ini ada 2 (dua) yakni, yang Pertama, apakah pengaturan persaingan usaha pada pasar digital terhadap platform online besar di Indonesia telah memberikan kepastian hukum, dan Kedua, bagaimana perbandingan hukum pengaturan pasar digital di Indonesia dan Uni Eropa. Rumusan masalah ini memiliki tujuan penelitian secara umum untuk sarana pengembangan ilmu hukum khususnya pada hukum persaingan usaha di pasar digital terhadap platform online besar dengan melakukan studi perbandingan antara regulasi yang ada di Indonesia dan Uni Eropa. Secara khusus, tujuan penelitian ini guna mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur persaingan usaha di pasar digital antara Indonesia dan Uni Eropa serta membandingkan pendekatan regulasi terhadap platform online besar agar dapat mengetahui kepastian hukum yang mengatur persaingan usaha pada pasar digital. Manfaat penelitian ini terbagi atas manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis pada penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum persaingan usaha dan regulasi pada pasar digital. Penelitian yang dibuat ini juga dapat memberikan manfaat untuk memperkaya literatur akademik terkait kepastian hukum dalam pengaturan persaingan usaha di era digital serta menjadi referensi konsep dan teori dalam konteks regulasi platform online besar. Sedangkan, manfaat praktis yang dapat diambil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan bahan masukan dan rekomendasi bagi pemangku kebijakan di Indonesia untuk meningkatkan regulasi persaingan usaha di pasar digital agar dapat meningkatkan kepastian hukum. Selain itu, manfaat praktik dari penelitian ini untuk membantu pelaku usaha terutama platform online besar untuk memahami kerangka hukum yang berlaku serta mendukung perbaikan praktik regulasi dan pengawasan persaingan usaha khususnya pada era digital saat ini. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual dan perbandingan. Data untuk rujukan diperoleh melalui sumber hukum primer seperti perundang-undangan, peraturan dan putusan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah dan dokumen resmi, terakhir juga menggunkaan data non-hukum yang masih relevan dengan penelitian yang diangkat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan analisis dokumen yang kemudian di analisis secara kualitatif dengan mengidentifikasi karakteristik pasar digital serta melakukan perbandingan terhadap pengaturan persangan usaha di pasar digital yang kemudian dilakukan konklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia masih belum sepenuhnya mengatur terkait dengan karakteristik model pasar digital, terutama pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai peraturan utama yang menangani permasalahan terkait dengan persaingan usaha. Namun, dikarenakan regulasi tersebut terbentuk jauh sebelum adanya era digitalisasi, hal ini membuat peraturan yang ada belum mengakomodir karakteristik pasar digital seperti efek jaringan, pasar multi sisi, zero-price market hingga fenomena “winner-takes-all” dan adanya kepemilikan big data yang seringkali dimiliki oleh Gatekeepers atau penjaga gerbang. Dimana penjaga gerbang ini ditujukkan terhadap perusahaan perusahaan berteknologi besar yang memiliki pengaruh besar kepada sistem pasar digital dengan karakteristik yang dimilikinya. Peraturan pelaksana lainnya yang masih memiliki keterhubungan dengan pasar digital juga masih belum mampu menjawab tantangan tersebut. Seringkali peraturan yang ada malah mengakibatkan adanya tumpang tindih kewenangan lembaga antara KPPU sebagai otoritas penegakan hukum dan juga lembaga lainnya yang turut bertindak. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum yang tercipta sehingga menyebabkan adanya hambatan masuk pasar (barrier to entry) untuk pelaku usaha baru. Sedangkan, di sisi lain Uni Eropa sebagai suatu entitas yang telah memiliki aturan khusus yang mengatur terkait dengan kompleksitas pasar digital melalui Digital Market Acts (DMA). DMA bertranformasi menjadi peraturan yang mendampingi aturan antimonopoli di Uni Eropa dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang mengatur terkait dengan kewajiban bagi Gatekeepers, batasan kepemilikan data dan pengguna, sistem pelaporan dan trasparansi hingga penegakan hukum yang lebih komprehensif dibandingkan dengan Indonesia melalui sistem ex-ante. Hal ini menjadikan Uni Eropa melalui regulasi DMA dapat melakukan penegakan dan pengawasan hukum yang lebih proporsional dan teratur. Oleh karenanya, dalam hal ini diberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan agar membuat peraturan terkait regulasi di bidang pasar digital dengan mengadopsi sistem peraturan sebagaimana yang ada di dalam DMA, guna menciptakan sistem ekonomi digital yang lebih adil serta transparan untuk seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Kesimpulan penelitian ini ialah peraturan yang ada di Indonesia berkaitan dengan pasar digital belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum sehingga menjadi tantangan yang besar untuk menghadapi kompleksitas permasalahan yang seringkali terjadi di ranah pasar digital. Sedangkan, Uni Eropa telah memiliki regulasi yang mengatur terkait dengan sistem pasar digital melalui undang-undang Digital Market Acts (DMA) sehingga dapat menagani permasalahan di dalam pasar digital secara lebih adaptif dan progresif dan dapat merespon dinamika pasar digital yang kompleks. Oleh karena itu, maka dalam hal ini Indonesia dapat segera melakukan pembaharuan dan penyelerasan regulasi agar bisa memberikan kepastian hukum untuk para pelaku usaha, konsumen dan pihak yang terlibat pada pasar digital. Dengan demikian, skripsi ini memberikan landasan akademik dan praktis yang dapat dijadikan rujukan untuk perbaikan sistem hukum persaingan usaha di Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi digital saat ini.

Description

Reupload Repositori File 10 Juni 2026_Kholif Basri :: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By