dc.description.abstract | a. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember merupakan suatu lembaga
pemerintah non departemen yang mengelola dan mengembangkan
administrasi pertanahan, baik berdasarkan Undang-Undang pokok Agraria
(UUPA) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang meliputi :
1. Penggunaan, penguasan dan pemilikan tanah.
2. Pengurusan hak-hak tanah.
3. Pengukuran dan pendaftaran tanah.
4. Dan lain- lain masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh presiden.
Selain itu Pertanahan Kabupaten Jember adalah satu-satunya instansi
pemerintah yang menerbitkan surat setifikat tanah.
b. Dengan adanya Kantor Pertanahan Kabupaten Jember masyarakat dapat
mengahlikan hak atas tanah yang dimiliki, baik hak milik, hak guna pakai,
hak guna bangunan dan hak pengelolaan. Pemilik dapat berbuat sesuatu
yang menguntungkan bagi pemilik tanah tanpa ada rasa takut kepada orang
lain karena mempunyai surat yang sah.
c. Selama praktek di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember banyak
memperoleh pengalaman daan menambah pengetahuan tentang
pelaksanaan administrasi keuangan khususnya bagian kas pengguna.
d. Kegiatan administrasi dalam Kantor Petanahan Kabupaten Jember
diserahkan pada masing- masing sub seksi, salah satunya adalah kas pengguna e. kas pengguna menerima dana dari kas khusus penerima,dana dari kas
khusus tersebut bersasal dari penerimaan uang tersebut.
f. Setelah menerima kas khusus penerima maka kas pengguna mengelolanya
berdasarkan pada tata cara yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri
Negara Agraria/badan Kepala Badan Pertanahan Nasional No,08-IV-1999. | en_US |