Show simple item record

dc.contributor.authorDHITA AYUNANI
dc.date.accessioned2013-12-12T04:58:13Z
dc.date.available2013-12-12T04:58:13Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM090803102029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8485
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember dan berdasarkan data yang telah terkumpul, khususnya mengenai Prosedur Pelaksanaan Administrasi Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat ditarik kesimpulan bahwa Administrasi Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, menerapkan Self Assessment System yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungakan, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya sendiri. Apabila dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Masa mengalami kesalahan atau kekeliruan serta kelebihan pembayaran, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang mengalami kesalahan tersebut, serta Wajib Pajak dapat melapor jika terdapat kelebihan pembayaran pajak. Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut: a. Menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. b. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. c. Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, d. Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. e. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatanya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. f. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan. g. Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. h. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan fiscal yang telah dikompensasikan dalam Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember telah memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak sehingga wajib pajak selalu tepat waktu dalam menyetorkan dan melaporkan pajak terutangnya maka wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi berupa denda maupun bunga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102029;
dc.subjectPROSEDUR ADMINISTRASI PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA DAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA DAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record