Tindakan Meniru dan Memanfaatkan Reputasi Merek Terkenal pada Tulisan ‘Inspired by’ dalam Penjualan Parfum di Ecommerce

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia memunculkan fenomena bisnis parfum "inspired by" yang menggunakan istilah mengacu pada aroma parfum merek terkenal. Produk ini menawarkan alternatif ekonomis bagi konsumen, namun menimbulkan persoalan hukum terkait pelanggaran hak merek dan pemboncengan reputasi (passing off). Penelitian skripsi ini memiliki dua rumusan masalah. Pertama, mencari tahu apakah penggunaan kata ‘inspired by’ dalam penjualan parfum pada e- commerce merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, mencari tahu bagaimana pengaturan tindakan passing off dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan tulisan "inspired by" dalam penjualan parfum di e-commerce serta pengaturan tindakan passing off berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Manfaa t penelitian ini yaitu agar memperoleh pengetahuan terkait tindakan meniru ataupun memanfaatkan reputasi merek terkenal berdasarkan tulisan ‘inspired by’ dalam penjualan parfum di e-commerce. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bahan hukum sekunder berupa peraturan, buku, dan doktrin hukum dan prinsip hukum, serta tersier yang berupa kamus dan ensiklopedia. Pendekatan yang dipakai mencakup pendekatan undang undang dan konseptual untuk memahami ketentuan hukum dan fenomena praktis di lapangan. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif deduktif untuk memahami penggunaan kata ‘inspired by’ dalam penjualan parfum di e-commerce berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian skripsi ini terdapat kajian pustaka yang mempunyai keterkaitan yaitu Pertama, Hak Kekayaan Intelektual yang mencakup Pengertian Hukum Kekayaan Intelektual dan Ruang Lingkup Hukum Kekayaan Intelektual. Kedua, Merek yang mencakup Pengertian Merek, Sejarah Merek, dan Pelanggaran Hak Atas Merek. Ketiga, Passing Off (Pemboncengan Reputasi) yang mencakup Pengertian Passing Off (Pemboncengan Reputasi), dan Ciri-Ciri Passing Off). Keempat Parfum yang mencakup Definisi Parfum dan Jenis-jenis Parfum. Kelima, E-commerce yang mencakup Pengertian E-commerce dan Ruang Lingkup E commerce. Pembahasan pada penelitian ini menciptakan hasil dari kajian terhadap dua rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan tulisan "inspired by" dapat masuk ranah pelanggaran merek jika disertai kemiripan pokok, sehingga menimbulkan persepsi keliru konsumen bahwa produk terafiliasi dengan merek terkenal. Tindakan ini dipandang sebagai passing off yang dilarang dalam UU Merek Pasal 21 dan Pasal 100, dengan sanksi pidana serta perdata. Pengawasan ketat platform e-commerce dan edukasi hukum diperlukan untuk mencegah praktik tersebut. Kesimpulan pemakaian istilah "inspired by" pada penjualan parfum di platform e-commerce secara nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Walaupun produk dengan label tersebut tidak mengklaim selaku produk asli dari merek terkenal yakni pelanggaran Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengemukakan bahwasanya setiap orang dilarang memakai merek serta nama produk yang sama ataupun mirip dengan merek terdaftar kepunyaan orang lain untuk barang ataupun jasa sejenis yang bisa mengakibatkan ambiguitas. Pemakaian istilah tersebut kerap kali berupa kemasan, desain, ataupun elemen merek yang sangat mirip dengan merek asli sehingga terciptanya ambiguitas di lingkup konsumen serta perbuatan passing off yang sifatnya menyesatkan konsumen dengan memakai kemiripan merek melanggar Pasal 21 serta 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik merek asli serta persaingan usaha. Pelaku bisa dijatuhi sanksi pidana sera perdata, dan penyelesaian sengketa bisa dilangsungkan melalui pengadilan niaga secara litigasi ataupun alternatif. Saran penelitian yakni pemerintah semestinya melangsungkan peningkatan pengawasan serta penegakan hukum perihal pelanggaran hak kekayaan intelektual, terkhusus tindakan passing off serta peniruan merek pada produk parfum, terkhusus pada platform e-commerce, serta semestinya pihak e-commerce mendukung kultur bisnis yang menghargai orisinalitas serta kreativitas dengan tidak memperjualbelikan produk yang merupakan hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026 :: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By