Tindakan Meniru dan Memanfaatkan Reputasi Merek Terkenal pada Tulisan ‘Inspired by’ dalam Penjualan Parfum di Ecommerce
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia memunculkan fenomena
bisnis parfum "inspired by" yang menggunakan istilah mengacu pada aroma parfum
merek terkenal. Produk ini menawarkan alternatif ekonomis bagi konsumen, namun
menimbulkan persoalan hukum terkait pelanggaran hak merek dan pemboncengan
reputasi (passing off). Penelitian skripsi ini memiliki dua rumusan masalah.
Pertama, mencari tahu apakah penggunaan kata ‘inspired by’ dalam penjualan
parfum pada e- commerce merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua,
mencari tahu bagaimana pengaturan tindakan passing off dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian penelitian
ini bertujuan menganalisis penggunaan tulisan "inspired by" dalam penjualan
parfum di e-commerce serta pengaturan tindakan passing off berdasarkan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Manfaa t
penelitian ini yaitu agar memperoleh pengetahuan terkait tindakan meniru ataupun
memanfaatkan reputasi merek terkenal berdasarkan tulisan ‘inspired by’ dalam
penjualan parfum di e-commerce. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif
dengan analisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bahan hukum sekunder berupa
peraturan, buku, dan doktrin hukum dan prinsip hukum, serta tersier yang berupa
kamus dan ensiklopedia. Pendekatan yang dipakai mencakup pendekatan undang
undang dan konseptual untuk memahami ketentuan hukum dan fenomena praktis
di lapangan. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif
deduktif untuk memahami penggunaan kata ‘inspired by’ dalam penjualan parfum
di e-commerce berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian skripsi ini terdapat kajian pustaka yang mempunyai keterkaitan
yaitu Pertama, Hak Kekayaan Intelektual yang mencakup Pengertian Hukum
Kekayaan Intelektual dan Ruang Lingkup Hukum Kekayaan Intelektual. Kedua,
Merek yang mencakup Pengertian Merek, Sejarah Merek, dan Pelanggaran Hak
Atas Merek. Ketiga, Passing Off (Pemboncengan Reputasi) yang mencakup
Pengertian Passing Off (Pemboncengan Reputasi), dan Ciri-Ciri Passing Off).
Keempat Parfum yang mencakup Definisi Parfum dan Jenis-jenis Parfum. Kelima,
E-commerce yang mencakup Pengertian E-commerce dan Ruang Lingkup E
commerce.
Pembahasan pada penelitian ini menciptakan hasil dari kajian terhadap dua
rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan
tulisan "inspired by" dapat masuk ranah pelanggaran merek jika disertai kemiripan
pokok, sehingga menimbulkan persepsi keliru konsumen bahwa produk terafiliasi
dengan merek terkenal. Tindakan ini dipandang sebagai passing off yang dilarang
dalam UU Merek Pasal 21 dan Pasal 100, dengan sanksi pidana serta perdata.
Pengawasan ketat platform e-commerce dan edukasi hukum diperlukan untuk
mencegah praktik tersebut.
Kesimpulan pemakaian istilah "inspired by" pada penjualan parfum di
platform e-commerce secara nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Walaupun produk dengan
label tersebut tidak mengklaim selaku produk asli dari merek terkenal yakni
pelanggaran Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis yang mengemukakan bahwasanya setiap orang
dilarang memakai merek serta nama produk yang sama ataupun mirip dengan
merek terdaftar kepunyaan orang lain untuk barang ataupun jasa sejenis yang bisa
mengakibatkan ambiguitas. Pemakaian istilah tersebut kerap kali berupa kemasan,
desain, ataupun elemen merek yang sangat mirip dengan merek asli sehingga
terciptanya ambiguitas di lingkup konsumen serta perbuatan passing off yang
sifatnya menyesatkan konsumen dengan memakai kemiripan merek melanggar
Pasal 21 serta 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik
merek asli serta persaingan usaha. Pelaku bisa dijatuhi sanksi pidana sera perdata,
dan penyelesaian sengketa bisa dilangsungkan melalui pengadilan niaga secara
litigasi ataupun alternatif. Saran penelitian yakni pemerintah semestinya
melangsungkan peningkatan pengawasan serta penegakan hukum perihal
pelanggaran hak kekayaan intelektual, terkhusus tindakan passing off serta
peniruan merek pada produk parfum, terkhusus pada platform e-commerce, serta
semestinya pihak e-commerce mendukung kultur bisnis yang menghargai
orisinalitas serta kreativitas dengan tidak memperjualbelikan produk yang
merupakan hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
:: Finalisasi Repositori File 10 Juni 2026_Kurnadi
