Penertiban Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember sebagai Bentuk Perlindungan Aset Bangunan Negara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki aset tanah dan bangunan yang dapat dioptimalisasi guna memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya beberapa aset tanah maupun bangunan PT. KAI dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah. Hal tersebut tidak hanya mengurangi potensi pemanfaatan aset, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian finansial maupun operasional bagi perusahaan. Oleh karena itu diperlukan upaya penyelamatan aset yang dapat dilakukan melalui penertiban dengan jalur litigasi seperti gugatan pengadilan dan/atau jalur non-litigasi seperti negosiasi maupun mediasi. Penelitian ini didasari dari permasalahan penertiban rumah perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember di Jalan Mawar, Kelurahan Jemberlor, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara seluas 27.550 m² diatas tanah Grondkaart dan telah digunakan sejak tahun 1958. Berdasarkan Grondkaart tersebut, diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 676/JemberLor dan Surat Ukur Nomor 00671/JemberLor/2020 pada 2 April 2020. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 444K/TUN/2021 menjadikan Hak Guna Bangunan ini sebagai dasar hukum penertiban rumah dinas PT. KAI di wilayah Stasiun Jember, yang akhirnya memicu sengketa atas prosesnya. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum sebagai kaidah untuk menganalisis tentang permasalahan yang terjadi pada penelitian ini yaitu penyalahgunaan rumah perusahaan PT. KAI. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami kewenangan PT. KAI atas penertiban rumah perusahaan yang dihuni oleh masyarakat yang tidak memiliki alas hukum yang sah serta akibat hukum dari perjanjian sewa aset rumah perusahaan oleh masyarakat di Jalan Mawar tersebut. Pembahasan dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) poin utama. Pertama adalah tentang kewenangan PT. KAI terhadap aset rumah perusahaan yang disewakan kepada pegawai aktif ataupun masyarakat umum dengan sub poin pertama yaitu latar belakang masyarakat menempati rumah perusahaan PT. KAI di Jalan Mawar, sub poin kedua yaitu eksistensi Grondkaart sebagai dasar hukum penertiban aset rumah perusahaan, sub poin ketiga yaitu kewenangan PT. KAI terhadap aset rumah perusahaan. Kedua adalah akibat hukum perjanjian sewa aset rumah perusahaan PT. KAI oleh masyarakat umum dengan sub poin pertama yaitu perjanjian sewa aset rumah perusahaan PT. KAI dan sub poin kedua yaitu akibat hukum perjanjian sewa rumah perusahaan PT. KAI bagi masyarakat yang menempati aset bangunan rumah perusahaan tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil pada penelitian ini yaitu yang pertama adalah penertiban aset rumah perusahaan PT. KAI (Persero) DAOP IX Jember sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan secara legal memiliki kewenangan dalam hal melakukan penertiban aset tetap perusahaan berupa aset rumah perusahaan di Jalan Mawar yang telah berlandaskan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Kemudian yang kedua adalah akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh penghuni rumah perusahaan yaitu melakukan pengosongan rumah atau pembaruan kontrak perjanjian sewa yang dimana perjanjian tersebut memiliki konsekuensi atau sanksi berupa pembatalan perjanjian, ganti rugi, tuntutan pengadilan, dan penertiban berupa eksekusi paksa. Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini yaitu tentang bagaimana PT. KAI perlu melakukan percepatan pendaftaran atau pensertifikatan hak atas tanah Grondkaart ke BPN untuk mendapat sertifikat Hak Pakai dan/atau Hak Pengelolaan sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum. selain itu PT. KAI perlu meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan PT. Kereta Api Indonesia guna menghindari timbulnya konflik berupa pelanggaran perjanjian penghunian atau sewa menyewa. Masyarakat sebagai penyewa aset perlu memiliki kesadaran untuk mematuhi hukum yang berlaku baik itu kontrak perjanjian, undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026 :: Finalisasi Repositori File 8 Juni 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By