Penertiban Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember sebagai Bentuk Perlindungan Aset Bangunan Negara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki aset tanah dan bangunan yang
dapat dioptimalisasi guna memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Namun
dalam pelaksanaannya beberapa aset tanah maupun bangunan PT. KAI dikuasai
oleh pihak lain secara tidak sah. Hal tersebut tidak hanya mengurangi potensi
pemanfaatan aset, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian finansial maupun
operasional bagi perusahaan. Oleh karena itu diperlukan upaya penyelamatan aset
yang dapat dilakukan melalui penertiban dengan jalur litigasi seperti gugatan
pengadilan dan/atau jalur non-litigasi seperti negosiasi maupun mediasi.
Penelitian ini didasari dari permasalahan penertiban rumah perusahaan PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember di Jalan Mawar, Kelurahan
Jemberlor, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah
negara seluas 27.550 m² diatas tanah Grondkaart dan telah digunakan sejak tahun
1958. Berdasarkan Grondkaart tersebut, diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) Nomor 676/JemberLor dan Surat Ukur Nomor 00671/JemberLor/2020
pada 2 April 2020. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 444K/TUN/2021
menjadikan Hak Guna Bangunan ini sebagai dasar hukum penertiban rumah dinas
PT. KAI di wilayah Stasiun Jember, yang akhirnya memicu sengketa atas
prosesnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder,
dan non hukum sebagai kaidah untuk menganalisis tentang permasalahan yang
terjadi pada penelitian ini yaitu penyalahgunaan rumah perusahaan PT. KAI. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami kewenangan PT. KAI atas
penertiban rumah perusahaan yang dihuni oleh masyarakat yang tidak memiliki alas
hukum yang sah serta akibat hukum dari perjanjian sewa aset rumah perusahaan
oleh masyarakat di Jalan Mawar tersebut.
Pembahasan dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) poin utama. Pertama
adalah tentang kewenangan PT. KAI terhadap aset rumah perusahaan yang
disewakan kepada pegawai aktif ataupun masyarakat umum dengan sub poin
pertama yaitu latar belakang masyarakat menempati rumah perusahaan PT. KAI di
Jalan Mawar, sub poin kedua yaitu eksistensi Grondkaart sebagai dasar hukum
penertiban aset rumah perusahaan, sub poin ketiga yaitu kewenangan PT. KAI
terhadap aset rumah perusahaan. Kedua adalah akibat hukum perjanjian sewa aset
rumah perusahaan PT. KAI oleh masyarakat umum dengan sub poin pertama yaitu
perjanjian sewa aset rumah perusahaan PT. KAI dan sub poin kedua yaitu akibat
hukum perjanjian sewa rumah perusahaan PT. KAI bagi masyarakat yang
menempati aset bangunan rumah perusahaan tersebut.
Kesimpulan yang dapat diambil pada penelitian ini yaitu yang pertama
adalah penertiban aset rumah perusahaan PT. KAI (Persero) DAOP IX Jember
sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan secara legal memiliki
kewenangan dalam hal melakukan penertiban aset tetap perusahaan berupa aset
rumah perusahaan di Jalan Mawar yang telah berlandaskan hukum yang sah dan
berkekuatan hukum tetap. Kemudian yang kedua adalah akibat hukum yang harus
dilaksanakan oleh penghuni rumah perusahaan yaitu melakukan pengosongan
rumah atau pembaruan kontrak perjanjian sewa yang dimana perjanjian tersebut
memiliki konsekuensi atau sanksi berupa pembatalan perjanjian, ganti rugi,
tuntutan pengadilan, dan penertiban berupa eksekusi paksa.
Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini yaitu tentang bagaimana PT.
KAI perlu melakukan percepatan pendaftaran atau pensertifikatan hak atas tanah
Grondkaart ke BPN untuk mendapat sertifikat Hak Pakai dan/atau Hak Pengelolaan
sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum. selain itu PT. KAI perlu
meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan PT.
Kereta Api Indonesia guna menghindari timbulnya konflik berupa pelanggaran
perjanjian penghunian atau sewa menyewa. Masyarakat sebagai penyewa aset perlu
memiliki kesadaran untuk mematuhi hukum yang berlaku baik itu kontrak
perjanjian, undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan pengadilan
yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
:: Finalisasi Repositori File 8 Juni 2026_Kurnadi
