Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terhadap Barang Rampasan Negara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Barang rampasan negara merupakan aset hasil tindak pidana yang telah
diputuskan untuk disita oleh negara melalui proses hukum. Namun, dalam
praktiknya, pengelolaan dan optimalisasi barang rampasan tersebut belum
sepenuhnya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Banyak barang rampasan yang nilainya menurun atau tidak termanfaatkan dengan
baik, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pemulihan aset negara. Oleh
karena itu, diperlukan upaya strategis dan kebijakan yang efektif untuk
meningkatkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui pengelolaan
barang rampasan secara transparan dan akuntabel. Rumusan masalah yang
disusun yaitu pertama, Apa landasan yuridis adanya pelelangan aset yang tidak
laku dijual akibat tindak pidana korupsi?; kedua, Bagaimana kebijakan formulasi
pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang tidak laku dijual
dimasa yang akan datang?.
Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif yang mengacu kepada aspek hukum positif yang berlaku sebagai dasar
analisa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
perbandingan yang digunakan dalam penelitian ini dengan membandingan
pengaturan dengan Negara Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa.
Melalui kajian kepustakaan, penelitian ini akan dianilisa dengan metode analisis
normatif kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan Pelelangan aset yang tidak laku dijual
akibat tindak pidana korupsi memiliki landasan yuridis yang kuat, bertumpu pada
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP yang mengatur perampasan
aset oleh negara sebagai upaya pengembalian kerugian secara optimal. Proses
pelelangan, termasuk pelelangan ulang sesuai Peraturan Menteri Keuangan,
dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mendukung pemulihan aset
sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Ke depan, diperlukan formulasi
pengaturan yang menjamin kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi,
mencakup mekanisme pelelangan ulang, pengelolaan aset sementara, serta
kemungkinan alih fungsi aset untuk kepentingan publik. Selain penguatan sinergi
antar lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan, penyesuaian
regulasi dengan praktik internasional juga penting untuk mempercepat pemulihan
aset dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Saran yang penulis berikan berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan
ialah Pengesahan RUU Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR menjadi
urgensi dalam menyediakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif,
khususnya terkait mekanisme pelelangan ulang dan alih fungsi aset yang tidak
laku dijual. Secara akademis, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, secara praktis, hasil penelitian ini
dapat menjadi acuan dalam merumuskan langkah-langkah strategis seperti
optimalisasi pelelangan, pengelolaan aset tak terjual, serta pemanfaatan teknologi
modern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset di
Indonesia.
Description
Dosen Pembimbing Utama
Dr. Ainul Azizah., SH., M.H
Dosen Pembimbing Anggota
Dr. Gautama Budi Arundhati, S.H, LL., M
