Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terhadap Barang Rampasan Negara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Barang rampasan negara merupakan aset hasil tindak pidana yang telah diputuskan untuk disita oleh negara melalui proses hukum. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dan optimalisasi barang rampasan tersebut belum sepenuhnya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. Banyak barang rampasan yang nilainya menurun atau tidak termanfaatkan dengan baik, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pemulihan aset negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis dan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui pengelolaan barang rampasan secara transparan dan akuntabel. Rumusan masalah yang disusun yaitu pertama, Apa landasan yuridis adanya pelelangan aset yang tidak laku dijual akibat tindak pidana korupsi?; kedua, Bagaimana kebijakan formulasi pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang tidak laku dijual dimasa yang akan datang?. Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada aspek hukum positif yang berlaku sebagai dasar analisa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan yang digunakan dalam penelitian ini dengan membandingan pengaturan dengan Negara Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa. Melalui kajian kepustakaan, penelitian ini akan dianilisa dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan Pelelangan aset yang tidak laku dijual akibat tindak pidana korupsi memiliki landasan yuridis yang kuat, bertumpu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP yang mengatur perampasan aset oleh negara sebagai upaya pengembalian kerugian secara optimal. Proses pelelangan, termasuk pelelangan ulang sesuai Peraturan Menteri Keuangan, dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mendukung pemulihan aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Ke depan, diperlukan formulasi pengaturan yang menjamin kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi, mencakup mekanisme pelelangan ulang, pengelolaan aset sementara, serta kemungkinan alih fungsi aset untuk kepentingan publik. Selain penguatan sinergi antar lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan, penyesuaian regulasi dengan praktik internasional juga penting untuk mempercepat pemulihan aset dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Saran yang penulis berikan berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan ialah Pengesahan RUU Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR menjadi urgensi dalam menyediakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif, khususnya terkait mekanisme pelelangan ulang dan alih fungsi aset yang tidak laku dijual. Secara akademis, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam merumuskan langkah-langkah strategis seperti optimalisasi pelelangan, pengelolaan aset tak terjual, serta pemanfaatan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset di Indonesia.

Description

Dosen Pembimbing Utama Dr. Ainul Azizah., SH., M.H Dosen Pembimbing Anggota Dr. Gautama Budi Arundhati, S.H, LL., M

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By