Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 atas Pembayaran Jasa oleh BKPSDM Kabupaten Jember melalui Coretax
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan tugas akhir ini berfokus pada deskripsi Prosedur Pelaporan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Pembayaran Jasa yang diterapkan oleh Badan
Kepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Jember melalui sistem administrasi perpajakan terpadu, yang dikenal sebagai
coretax. Pajak merupakan kontribusi wajib yang esensial bagi negara untuk
membiayai pembangunan dan pelayanan publik. PPh Pasal 23 dikenakan atas
penghasilan berupa imbalan jasa, dividen, bunga, royalti, dan sejenisnya. Penerapan
Coretax merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan
seluruh layanan administrasi pajak ke dalam satu platform digital yang terpadu,
bertujuan membuat semua urusan terkait pajak menjadi lebih sederhana, cepat,
transparan, dan aman.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, permasalahan utama yang
diangkat dalam laporan tugas akhir ini adalah merumuskan dan menjelaskan
Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Pembayaran Jasa yang dilakukan oleh
BKPSDM Kabupaten Jember Melalui Coretax. Tujuan dari penyusunan laporan
tugas akhir ini adalah untuk memperoleh pemahaman rinci dan menguraikan
prosedur tersebut. Manfaat dari pelaksanaan praktik kerja nyata ini mencakup
pemenuhan syarat kelulusan Diploma III Perpajakan, perolehan pengalaman kerja,
penambahan pemahaman dan wawasan, serta penerapan ilmu perkuliahan bagi
mahasiswa.
Metode yang digunakan dalam praktik kerja nyata ini adalah diperoleh
langsung melalui observasi dan komunikasi dengan petugas , dan data sekunder,
yang bersumber dari jurnal, buku, undang-undang, dan peraturan perpajakan.
Teknik pengumpulan data meliput komunikasi tatap muka dengan penanggung
jawab untuk mendapatkan informasi akurat, observasi langsung untuk mempelajari
alur pelaporan Coretax, dokumentasi berupa penyimpanan informasi dalam bentuk
dokumen, dan studi pustaka.
Description
Finalisasi_Maya_9 Juni 2026
