dc.description.abstract | 1) pengolahan surat masuk pada KUD Sri Tanjung menggunakan asas
sentralisasi, dimana semua surat yang masuk diterima oleh bagian unit khusus.
pengelolaan surat masuk meliputi:
a) pencatatan surat masuk kedalam agenda surat masuk. Surat yang diterima
dari instansi, non instansi, ataupun masyarakat lainnya di agendakan
kedalam buku agenda surat masuk;
b) pengisian lembar disposisi, setelah di agendakan kedalam agenda surat
masuk kemudian surat tersebut dilampiri lembar disposisi, hal ini
dimaksudkan untuk mendapatkan persetujuan, perintah, maupun instruksi
dari pimpinan;
2) pengelolaan surat keluar pada KUD Sri Tanjung dilakukan oleh bagiaan
bersangkutan, setelah surat keluar diproses dan mendapatkan persetujuan dari
pimpinan, maka surat siap dikirim dan surat yang tidak asli di file dan dijadikan
arsip: a) mencatat surat keluar ke dalam agenda surat keluar. Sebelum dikirim surat
tersebut harus dicatat dalam buku agenda surat keluar, guna mendapatkan
nomor agenda surat keluar;
b) pengelolaan surat keluar pada KUD Sri Tanjung dimulai dari mengelola
surat keluar, mengagendakan surat keluar, dan mengisi kartu kendali.
3) Pengarsipan pada KUD Sri Tanjung Desa Krai Kecamatan Yosowilangun
Kabupaten Lumajang berdasarkan nomor urut yang masuk menggunakan buku
agenda. | en_US |