Kepastian Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Persekutuan Komanditer

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan berupa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) pada tanggal 28 Juni 2019 yang salah satu isinya adalah bahwa CV dapat mengajukan Permohonan Hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan. Surat edaran sebagai instrumen kebijakan administratif memiliki keterbatasan dari segi daya ikat hukum. Hal ini berbeda dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, surat edaran sering kali dipandang sebagai solusi sementara yang dapat berubah sewaktu-waktu. Maka, perlu adanya revisi terhadap UUPA atau membuat peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur tentang CV terutama dalam hal hak CV atas tanah, sehingga kebijakan ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan dengan negara Belanda dan Jerman. Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan. Berdasarkan hasil kajian dalam pembahasan penulis memberikan kesimpulan, Pertama, Pemberian HGB kepada CV tidak memenuhi prinsip kepastian hukum berdasarkan kajian terhadap teori Kepastian Hukum menurut HLA Hart karena tidak memenuhi unsur aturan pengakuan (Rule of Recognition) sebagai salah satu aturan sekunder dalam Konsep Hukum HLA Hart yang merupakan kriteria validitas hukum untuk memenuhi kepastian hukum. Lebih lanjut, pemberian HGB kepada CV ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 yang tidak dapat dikategorikan sebagai dasar hukum namun memiliki norma yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang dengan jelas membatasi subjek hukum HGB hanya kepada WNI dan badan hukum. Ketidakpastian hukum ini memiliki akibat hukum yang berdampak pada masyarakat umum dan pelaku usaha, tidak hanya melanggar hukum agraria, tetapi juga membuka potensi sengketa tanah di kemudian hari; Kedua, Pemberian HGB kepada CV berimplikasi pada ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan antara subjek yang akan diberikan HGB sebagaimana dimaksudkan oleh Surat Edaran Nomor 2/SE- HT.02.01 /VI/2019 dengan subjek yang tertera di sertipikat. Apabila pencatatan dilakukan atas nama seluruh sekutu dalam CV, maka hal ini mengakibatkan subjek dalam sertipikat dikatakan tidak memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut

Description

reupload 2026 Rudi H, FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 08

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By