Kepastian Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Persekutuan Komanditer
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan berupa Surat
Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) untuk
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) pada tanggal 28 Juni 2019
yang salah satu isinya adalah bahwa CV dapat mengajukan Permohonan Hak atas
tanah berupa Hak Guna Bangunan. Surat edaran sebagai instrumen kebijakan
administratif memiliki keterbatasan dari segi daya ikat hukum. Hal ini berbeda
dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum
yang lebih tinggi, surat edaran sering kali dipandang sebagai solusi sementara yang
dapat berubah sewaktu-waktu. Maka, perlu adanya revisi terhadap UUPA atau
membuat peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur tentang
CV terutama dalam hal hak CV atas tanah, sehingga kebijakan ini tidak hanya
memberikan solusi jangka pendek tetapi juga jangka panjang.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe
penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka
metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang
undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan dengan negara
Belanda dan Jerman. Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan
metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan
menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan
memecahkan permasalahan.
Berdasarkan hasil kajian dalam pembahasan penulis memberikan
kesimpulan, Pertama, Pemberian HGB kepada CV tidak memenuhi prinsip
kepastian hukum berdasarkan kajian terhadap teori Kepastian Hukum menurut
HLA Hart karena tidak memenuhi unsur aturan pengakuan (Rule of Recognition)
sebagai salah satu aturan sekunder dalam Konsep Hukum HLA Hart yang
merupakan kriteria validitas hukum untuk memenuhi kepastian hukum. Lebih
lanjut, pemberian HGB kepada CV ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri
ATR/BPN Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 yang tidak dapat dikategorikan sebagai
dasar hukum namun memiliki norma yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, yang dengan jelas membatasi subjek
hukum HGB hanya kepada WNI dan badan hukum. Ketidakpastian hukum ini
memiliki akibat hukum yang berdampak pada masyarakat umum dan pelaku usaha,
tidak hanya melanggar hukum agraria, tetapi juga membuka potensi sengketa tanah
di kemudian hari; Kedua, Pemberian HGB kepada CV berimplikasi pada
ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan antara subjek yang akan diberikan
HGB sebagaimana dimaksudkan oleh Surat Edaran Nomor 2/SE- HT.02.01
/VI/2019 dengan subjek yang tertera di sertipikat. Apabila pencatatan dilakukan
atas nama seluruh sekutu dalam CV, maka hal ini mengakibatkan subjek dalam
sertipikat dikatakan tidak memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat lagi
sebagai pemegang hak atas tanah tersebut
Description
reupload 2026 Rudi H, FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 08
