dc.description.abstract | Prinsip Peralihan Hak Atas Tanah Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Tanah yaitu untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta
perlindungan hukum bagi para pihak dalam jual beli hak atas tanah
harus memenuhi prinsip syarat materiil yang tertuju pada subyek dan
obyek yang akan diperjual belikan. Pemegang hak atas tanah harus
mempunyai hak dan berwenang untuk menjual hak atas tanah dan
prinsip syarat formil yaitu meliputi formalitas transaksi jual beli tersebut.
Formalitas tersebut meliputi akta yang menjadi bukti perjanjian jual beli
serta pejabat yang berwenang membuat akta tersebut. Untuk menjamin
kepastian dan ketertiban hukum, proses jual beli tanah hanya dapat
dilakukan atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah,
artinya obyek tanah yang disahkan dengan bukti kepemilikan hak atas
tanah. Dengan demikian, pembeli dapat mengetahui bahwa penjual
adalah orang atau pihak yang berhak dan sah menurut hukum untuk
menjual. | en_US |