Show simple item record

dc.contributor.advisorPoesoko, Herowati
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorTRI MOERHADIATI, ERNA
dc.date.accessioned2017-10-27T09:08:49Z
dc.date.available2017-10-27T09:08:49Z
dc.date.issued2017-10-27
dc.identifier.nimNIM 140720201002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82786
dc.description.abstractPrinsip Peralihan Hak Atas Tanah Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yaitu untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam jual beli hak atas tanah harus memenuhi prinsip syarat materiil yang tertuju pada subyek dan obyek yang akan diperjual belikan. Pemegang hak atas tanah harus mempunyai hak dan berwenang untuk menjual hak atas tanah dan prinsip syarat formil yaitu meliputi formalitas transaksi jual beli tersebut. Formalitas tersebut meliputi akta yang menjadi bukti perjanjian jual beli serta pejabat yang berwenang membuat akta tersebut. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, proses jual beli tanah hanya dapat dilakukan atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah, artinya obyek tanah yang disahkan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah. Dengan demikian, pembeli dapat mengetahui bahwa penjual adalah orang atau pihak yang berhak dan sah menurut hukum untuk menjual.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAHen_US
dc.titlePERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN DASAR KUASA MUTLAKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record