Formulasi Tindak Pidana Perkosaan dalam Ketentuan Umum Hukum Pidana Materiil Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pengaturan tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP (WvS) telah direformulasi dengan Pasal 473 KUHP Nasional. Berbeda dengan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP (WvS) yang menggolongkan tindak pidana perkosaan dalam Bab kejahatan kesusilaan, Pasal 473 KUHP Nasional mengkualifikasikan tindak pidana perkosaan dalam Bab tindak pidana terhadap tubuh. Oleh karena itu penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: 1) Apakah konsekuensi yuridis formulasi tindak pidana perkosaan dalam bab tindak pidana terhadap tubuh? 2) Bagaimana perbedaan unsur Pasal 285 KUHP (WvS) dan Pasal 473 KUHP Nasional? Selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui konsekuensi yuridis dimasukkannya tindak pidana perkosaan dalam bab tindak pidana terhadap tubuh. 2) untuk menganalisis perbedaan unsur Pasal 285 KUHP (WvS) dan Pasal 473 KUHP Nasional dalam berkembangnya kasus tindak pidana perkosaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan dengan mempelajari undang-undang serta regulasi yang memiliki relevansi terkait isu hukum yang dikaji, pendekatan konseptual dengan menggunakan doktrin dan pandangan hukum yang relevan dengan isu yang dikaji, Pendekatan perbandingan dilakukan dengan membandingkan Pasal 473 KUHP Nasional dengan Swedia Criminal Code, chapter 6 on sexual offences untuk mengetahui bagaimana perkembangan tindak pidana perkosaan internasional dibandingkan dengan perkembangan tindak pidana perkosaan di Indonesia dan pendekatan kasus dilakukan dengan menganalisis beberapa kasus tindak pidana perkosaan yang telah berkembang saat ini jika diterapkan Pasal 285 KUHP (WvS) dan Pasal 473 KUHP Nasional. Hasil penelitian yang didapat yaitu: 1) Formulasi tidak pidana perkosaan ke dalam bab tindak pidana terhadap tubuh akan mengafirmasi kemampuan korban untuk mengontrol hak otoritas atas tubuhnya. Pandangan tersebut juga akan mengurangi stereotip tentang korban perkosaan sebagai seseorang yang juga melanggar moral masyarakat, melainkan lebih dipandang sebagai korban perkosaan yang memang dilanggar hak dan otoritas tubunya oleh pelaku. 2) Berdasarkan perbedaan unsur Pasal 285 KUHP (WvS) dan Pasal 473 KUHP Nasional. Pasal 473 KUHP Nasional telah mengatur tindak pidana perkosaan dengan lebih luas, mencakup perkosaan yang dilakukan sesama jenis, perkosaan yang dilakukan dalam perkawinana, memasukkan persetubuhan anak sebagai tindak pidana perkosaan, hingga memperluas cara-cara perkosaan yang tidak hanya terbatas persetubuhan. Maka dari itu, reformulasi tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473 KUHP Nasional sudah tepat, sehingga apabila adanya kasus perkosaan yang sudah berkembang dapat dituntut dengan Pasal tindak pidana perkosaan. Sangat perlu adanya reformasi ketentuan tindak pidana perkosaan khususnya dalam KUHP. Begitu pula ancaman pidana bagi pelaku perkosaan, hal itu harus selaras dengan tingkat kejahatan dan sifat jahat yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana perkosaan. Saran penulis dalam penelitian ini yaitu: 1) Diharapkan adanya keselarasan pengaturan tindak pidana perkosaan di KUHP Nasional dengan berbagai undang undang di luar KUHP. 2) Kepada para penegak hukum, dengan berkembanganya kasus-kasus kejahatan perkosaan, modus operandi perkosaan pun berbeda-beda. Maka dari itu, untuk menghindari kesalahan penafsiran suatu Undang-Undang di berbagai kasus kejahatan perkosaan, penegak hukum juga harus melakukan evaluasi dan pengkajian ualng terhadap penafsiran unsur Pasal 473 KUHP Nasional.
Description
Reupload File Repository 8 Juni 2026_Yudi, FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 08
