Penjatuhan Pidana Denda terhadap Tindak Pidana Kelalaian Menyebabkan Mati dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN Gns)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pada umumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi karena beberapa faktor yang diantaranya faktor manusia, faktor cuaca dan lingkungan, faktor kendaraan dan faktor jalan. Dari keempat faktor tersebut, faktor manusia merupakan faktor paling banyak ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Meski tidak dikatakan sebagai suatu tindak pidana, seseorang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan kerusakan kendaraan dan/atau menyebabkan orang lain luka-luka sampai meninggal dunia dapat dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU LLAJ. Kasus yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN Gns. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Apakah penjatuhan pidana denda dalam Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN Gns sudah sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ; Kedua, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa terhadap putusan yang tidak menerapkan ancaman pidana denda berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana denda pada Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN Gns dengan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ; Kedua, Untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa terhadap Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN Gns yang tidak menerapkan ancaman pidana denda berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Untuk pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum. Kemudian dari bahan-bahan hukum tersebut dilakukan analisis guna mempermudah penulis dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Hasil pembahasan yang diperoleh adalah sebagai berikut: Pertama, tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dan penjatuhan pidana denda terhadap terdakwa Dani Prasetiawan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pidana denda yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ. Penulis berpendapat bahwa penuntut umum tidak melaksanakan penuntutan dengan prinsip legalitas sehingga hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dianggap memberatkan serta tidak memberikan rasa keadilan terhadap Terdakwa. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum yang harus sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan kepastian hukum pada setiap individu yang dalam hal ini adalah pelaku dan korban; Kedua, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan hal yang paling fundamental yang dimana setiap individu mempunyai hak yang setara di depan hukum dan harus ditegakkan. Hal ini berkaitan dengan hak terhadap pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman tidak sesuai dengan pasal dan undang undang yang berlaku. Seorang terdakwa memiliki hal yang sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 1 Butir 12 KUHAP yang berisi tentang upaya hukum. Dengan adanya perumusan pasal tersebut terdakwa dapat melakukan upaya-upaya hukum yang sebagaimana telah tercantum dalam pasal tersebut.
Description
Reupload File Repository 8 Juni 2026_Yudi
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 08
