Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorEFENDI, A'an
dc.contributor.authorHENA, Rudy Adrianus Riri
dc.date.accessioned2017-10-20T05:44:51Z
dc.date.available2017-10-20T05:44:51Z
dc.date.issued2017-10-20
dc.identifier.nimNIM150720101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82388
dc.description.abstractHasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Proses pemberhentian sekretaris DPRD Kabupaten Jember merupakan suatu bentuk keputusan diskresi oleh bupati karena ketidakjelasan peraturan, yaitu karena ada beberapa aturan yang mengatur pemindahan pejabat yakni Pasal 204 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah xii Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dilakukan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD. Namun demikian, hal tersebut berbeda dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan seseorang yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD selama 5 tahun, dengan sendirinya berhenti karena telah habis masa jabatannya. Kedua, Pemberhentian sekretaris DPRD Jember oleh Bupati Jember dapat dikategorikan sebagai diskresi, namun prosedurnya yang keliru tanpa pemberitahuan kepada ketua DPRD Jember. Prosedur pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang bersifat khusus atau lex spicialist dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD. Komunikasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam membangun Jember kedepan. Karena itu, diharapkan jalinan komunikasi jangan sampai macet, namun harus ditingkatkan di antara kedua belah pihak demi masa depan Jember yang lebih baik. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain : Penggunaan diskresi dari pejabat publik yang mana pun, tentunya harus dilandasi oleh semangat dan tekad untuk senantiasa mempertanggung-jawabkan kebijakan sikap dan tindakannya. Oleh karenanya penggunaan diskresi harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar pelaksanaan setiap diskresi benar-benar sesuai dengan harapan, maka baik oleh pelaku (subjek) diskresi maupun sasaran (objek) diskresi seyogianya harus saling bersedia dan mampu mawas diri. Kesediaan introspeksi, di samping retrospeksi, diharap dapat mendorong penggunaan diskresi secara benar, baik dan bertanggungjawab. Sehingga dengan demikian, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa diskresi akan berdampak pada terwujudnya pemerintahan yang baik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150720101008;
dc.subjectDEWAN PERWAKILAN RAKYATen_US
dc.subjectKABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleDISKRESI PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record