Show simple item record

dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.advisorEfendi, AAN
dc.contributor.authorSAPUTRO, AGUS DWI
dc.date.accessioned2017-10-17T07:09:38Z
dc.date.available2017-10-17T07:09:38Z
dc.date.issued2017-10-17
dc.identifier.nimNIM : 150720101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82149
dc.description.abstractDalam hal pengaturan pembatalan Perda Kabupaten/Kota terdapat dua ketentuan berbeda yang mengatur hal tersebut, yaitu Pasal 251 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (2) Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Dalam perkara pengujian undang-undang Nomor 137/PUU-XIII/2015, yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan empat puluh lima Pemerintah Kabupaten/Kota, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus aturan terkait kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD, sehingga pembatalan produk hukum berupa peraturan di bawah undang-undang itu bisa dibatalkan jika dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis mengidentifikasikan beberapa rumusan masalah antara lain : (1) Apakah ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat sesuai dengan konsep otonomi daerah? dan (2) Bagaimana konsep pengaturan pembatalan peraturan daerah yang sesuai dengan asas otonomi daerah? Metode penelitian yang dalam penulisan tesis ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan kewenangan pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat. Adapun pendekatan masalah yang digunakan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan kewenangan pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat. Pendekatan konseptual dilakukan dengan merujuk pada konsep dan teori hukum yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Pendekatan historis dilakukan dengan menggali dan memahami filosofi yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. Terkait dengan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan atau putusan hakim, dan bahan hukum sekunder berupa buku, laporan penelitian atau jurnal hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBATALAN PERATURAN DAERAHen_US
dc.titleKEBERATAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA TERHADAP PEMBATALAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSATen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record