Efektivitas Hukum pada Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada tahun 2024, diketahui bahwa Kabupaten Jember menempati posisi pertama di Jawa Timur sebagai Kota yang memiliki angka perceraian paling tinggi dibanding kota-kota di Jawa Timur lainnya. Namun pada tahun 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah aturan yang bernama “PERMA” Nomor 1 Tahun 2016 dan didalam aturan tersebut disebutkan bahwa perkara perceraian diwajibkan melalui proses mediasi terlebih dahulu. Lantas bagaimana bisa Kabupaten Jember menjadi kota yang memiliki angka perceraian yang tinggi. Oleh karena itu, penulis dalam hal ini akan membahas topik ini melalui dua rumusan masalah, yang pertama adalah bagaimana efektivitas mediasi apabila diterapkan kepada perkara perceraian, dan yang kedua adalah faktor apa yang mendasari terjadinya mediasi berhasil atau tidak. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis akan meneliti menggunakan metode “empiris kualitatif” dengan pendekatan “sosiologi” dimana mencari tahu bagaimana kinerja kebijakan yang dibuat oleh pemerintah apabila diterjunkan kedalam lapangan.
Untuk mendukung pemahaman akan penelitian ini, penulis juga akan memasukkan juga pengertian umum mengenai apa itu “efektivitas” menurut pakar ahli, “pengertian dan fungsi mediasi”, “sebab dan dampak perceraian” dan yang terakhir apa itu “Pengadilan Agama” dan apa saja tugas mereka, semua itu akan dijadikan satu kedalam bentuk tinjauan pustaka. Tinjauan pustaka tersebut akan berperan dalam memberikan dasar mengenai penelitian ini sekaligus memperluas konteks penelitian sehingga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang dibuat oleh Mahkamah Agung yaitu “PERMA” Nomor 1 Tahun 2016, dinilai sangat efektif karena memiliki persentase keberhasilan sebesar 0,019%. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas tersebut, menurut Soerjono Soekanto itu sendiri efektivitas hukum, yaitu hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat dan budaya hukum. Selain kelima faktor tersebut mediasi juga dapat terpengaruhi dari latar belakang masalah para pihak.
Kesimpulannya adalah bahwa kebijakan wajib mediasi dinilai sangat tidak efektif dalam mencegah perceraian karena memiliki persentase sebesar 0,019%, dan hasil mediasi itu sendiri sangat dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu faktor hukum serta faktor latar belakang masalah perkara. Tentunya hal ini dapat dicegah, saran dapat diberikan terutama kepada para pemerintah terkait pendidikan agama masyarakat dan evaluasi ulang, mediator dengan kompetensi mereka, pengingat kepada masyarakat atas penggalian informasi yang bermanfaat serta Pengadilan Agama untuk mengambil sikap prefentif yaitu berupa penyuluhan.
Description
:: Finalisasi Repositori File 6 Juni 2026_Kurnadi
