Analisis Putusan Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan dengan Terdakwa dan Korban Anak (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2021/PN Plp.)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Di masa globalisasi ini, pertumbuhan dan perkembangan teknologi yang semakin canggih dapat memberikan dampak yang menguntungkan dan merugikan. Taraf kriminalitas yang terjadi oleh pelaku anak-anak melambung tinggi akhir-akhir ini dan sangat memprihatinkan, seperti dalam sengketa maraknya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan kepada korbannya yang sesama anak juga. Keberadaan UU No.23 Tahun 2002 yang sudah dialihkan menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yangmana titik tekan dalam perubahan ini adalah pemberatan pemidanaan pada pelaku tindak pidana agar menerima efek jera serta sanggup mencegah secara ekstensif dan menanggulangi terciptanya kejahatan yang melibatkan anak-anak. Sedangkan jika bersumber pada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menitikberatkan terhadap kesejahteraan anak. Karena tujuan pemidanaan tersebut selain menciptakan efek jera serta rehabilitasi kepada pelaku kejahatan, juga dapat memberikan keadilan terhadap korban dan masyarakat. Peristiwa pidana atau delik yang dilakukan pelaku anak tergolong perbuatan pidana yang berat dimana ancaman hukumannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan pelaku anak hanya dijatuhi sanksi pidana peringatan saja. Penjatuhan sanksi tersebut tidak sesuai dengan Mekanisme Peradilan Anak karena pada stelsel hukum pidana anak, yangmana pidana peringatan ini hanya ditujukan hanya pada tindak pidana ringan saja, sedangkan perbuatan pelaku anak tersebut merupakan tindak pidana berat. Kemudian pada Putusan Pemidanaan ini masih belum sesuai atau selaras dengan ketetapan Pasal 197 Ayat (1) pada butir (c) yaitu bentuk dakwaan yang disusun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga peneliti tertarik untuk menganalisis Putusan Pengadian No.3/Pid.Sus-Anak/2021/PN ini. Tujuan penelitian karya tulis ilmiah berbentuk skripsi ini yakni untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan sanksi pidana peringatan dalam Putusan Pemidanaan itu dengan bobot perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku anak jika ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan dan untuk menganalisis kesesuaian tersebut dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP tentang Hal-Hal Yang Dimuat Dalam Putusan Pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan isu hukum di dalam penulisan karya tulis ilmiah ini mengaplikasikan teknik penelitian yuridis normatif yang secara umum, yakni kajian terhadap ketentuan perundang-undangan, serta yurisprudensi terkait untuk suatu permasalahan hukum tertentu. Penyusunan penelitian ini juga disertai 2 (dua) jenis pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan atau (Statute Approach), serta Pendekatan Konseptual atau (Conceptual Approach), Hasil penelitian skripsi ini meliputi penjatuhan atau pengenaan pidana peringatan kepada terdakwa anak pada Putusan Pemidanaan No.3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plp. atas ketidaksesuaian atau ketidaktepatan dalam penjatuhan pidana peringatan saja dari hakim kepada pelaku anak yang telah terbukti melakukan delik pencabulan kepada korban yang sesama anak juga dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun dan denda paling besar sebanyak Rp5.000.000.000-(lima miliar rupiah)”. Yangmana sanksi pidana peringatan hanya ditujukan kepada tindak pidana ringan saja. Sehingga penjatuhan pidana peringatan tersebut bertolak belakang dengan mekanisme peradilan anak. Kemudian menganalisis celah yang ada dalam Putusan Pemidanaan tersebut dimana ketidaktepatan bentuk dakwaan alternatif oleh JPU dan dapat menimbulkan kerancuan dalam putusan ini serta dapat terancam batal demi hukum selaras dengan Pasal 197 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

Description

:: Finalisasi Repositori File 6 Juni 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By