ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH DENGAN AKAD MURABAHAH
Abstract
Penerapan nilai-nilai dan prinsip syariah dalam segala aspek kehidupan dan dalam aktivitas transaksi keuangan antar umat didasarkan pada aturan-aturan syariah sudah cukup lama diperjuangkan oleh umat islam di indonesiadan diharapkan eksis dalam pembangunan ekonomi. Seperti halnya bank konvensional, bank syariah mempunyai fungsi sebagai lembaga perantara finansial yang melakukan mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana secara seimbang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perjanjian pembiayaan di perbankan syariah pada umumnya menggunakan perjanjian akad murabahhah, mudharabah dan musyarakah. Diantara ketiga akad tersebut, akad murabahah merupakan yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah secara nasional mencapai 59,70 % dari jumlah pembiayaan. Keunggulan pembiayaan ini bahwa nasabah dapat membeli suatu barang sesuai dengan keinginan dan kemampuan ekonominya, disamping pembiayaannya dilakukan dengan angsuran sehingga tidak memberatkan pihak nasabah itu sendiri. Dalam pembiayaan murabahah juga menggunakan unsur dhomman bagi pihak yang mengajukan pembiayaan, meskipun secara teori tidak diperlukan dhomman karena ketentuan awal bank syariah menggunakan sistem kepercayaan. Dalam praktiknya dilapangan terdapat beberapa kasus pada nasabah perbankan syariah yang tidak dapat melunasi hutang, sedangkan proses lelang atas jaminan hak tanggungan terkesan sulit dilakukan bahkan pokok perkara dipengadilan menyatakan tidakan lelang merupakan perbuatan melawan hukum.
Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain mengenai Asas perlindungan hukum terhadap Bank Syariah sebagai Pemberi Pembiayaan dalam penggunaan lembaga jaminan hak tanggungan pada akad pembiayaan murabahah, Akibat hukum terhadap objek hak tanggungan saat mitra penerima atau nasabah pembiayaan murabahah melakukan wanprestasi dan Konstruksi Hukum Kedepan Mengenai Pengaturan Penggunaan Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Agar Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Bank Syariah Sebagai Pemberi Pembiayaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyususnan tesis ini yakni pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach ), dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, tersier dan bahan non hokum
Kesimpulan dari tesis ini yaitu Asas perlindungan hukum terhadap Bank Syariah sebagai Pemberi Pembiayaan dalam penggunaan lembaga jaminan hak tanggungan pada Akad pembiayaan murabahah didasari pada Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Murabahah nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 yang menyatakan bahwasanya jaminan dalam murabahah diperbolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya dan bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang. Dalam kelayakan penyaluran dana, perbankan syariah berpedoman pada Pasal 23 ayat (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yaitu; “Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon nasabah penerima fasilitas”. Akibat hukum terhadap objek Hak Tanggungan saat mitra penerima pembiayaan atau nasabah murabahah melakukan wanpretasi adalah Bank Syariah sebagai pemberi pembiayaan pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk mengeksekusi obyek jaminan secara paksa dengan bantuan Pengadilan Agama, yakni dengan cara menjual melalui pelelangan umum. Disamping itu Bank Syariah dapat juga melakukan eksekusi terhadap obyek hak tanggungan melalaui Kantor Pelayanan Kas Negara Dan Lelang (KPKNL) dengan cara mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kas Negara Dan Lelang (KPKNL). Eksekusi terhadap barang jaminan tersebut merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam menangani pembiayaan macet, sebelumnya Bank Syariah telah melakukan beberapa upaya pendekatata (persuasif) sesuai dengan kaidah dan konsep syariat islam. Sedangkan Konstruksi kedepan mengenai pengaturan penggunaan lembaga jaminan hak tanggungan dalam Akad pembiayaan murabahah agar memberikan perlindungan hukum terhadap bank syariah sebagai pemberi pembiayaan adalah membuat pengaturan mengenai penggunaan lembaga jaminan hak tanggungan untuk menjamin hutang penerima pembiayaan/nasabah pada perbankkan syariah secara tegas, konsiten dan komprehensif, karena selama ini bank syariah belum memiliki undang-undang yang mengatur khusus untuk itu, atau perlu dilakukan perubahan terhadap UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan agar lebih sesuai dengan prinsip syariah. Hal tersebut dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang baru lebih berkonsep pada prinsip islam, dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak, dalam hal ini Perbankan Syariah sebagai pemberi pembiayaan dan masyarakat yang menjadi penerima pembiayaan.
Saran dari tesis ini yaitu diharapkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan eksekusi yang merupakan terobosan dalam memenuhi tuntutan masyarakat dan penting pula eksekusi dibuat suatu cabang Ilmu Hukum Eksekusi tersendiri, karena selama ini hukum eksekusi yang ada merupakan bagian dari Hukum Acara Perdata. Ada beberapa hal yang perlu dipertegas dan diperjelas mengenai pasal‐pasal yang berkaitan dengan eksekusi Hak Tanggungan, agar dalam pelaksanaannya tidak salah tafsir bagi pihak pihak yang berkaitan dalam proses eksekusi tersebut sehingga eksekusi dapat dilaksanakan dengan mudah dan pasti dan diharapkan dengan biaya yang rendah dan waktu yang singkat. Diharapkan agar pemerintah segera menyusun Undang-Undang Jaminan Bank Syariah untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Bank Syariah maupun Nasabah. Disamping itu pula agar kedepannya juga bisa memberikan aturan tentang hukum kepailitan, hukum lelang yang berlandaskan syariah pada opersional Bank Syariah di Indonesia, karena Tidak dapat dipungkiri bahwasanya beberapa ketentuan dalam Bank Syariah sampai saat ini tidak bisa terlepas dari ketentuan perbankan pada umumnya
Collections
- MT-Science of Law [334]