Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Putusan Nomor 429/Pid.Sus/2020/PN Smg)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Sistem peradilan pidana pada dasarnya
mengatur proses penegakan hukum yang dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan
pengadilan. Dalam praktik peradilan, perbedaan penafsiran terhadap unsur tindak pidana dapat memengaruhi ketepatan putusan hakim. Permasalahan tersebut terlihat dalam Putusan Nomor 429/Pid.Sus/2020/PN Smg yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini mengkaji dua isu hukum, yaitu ketepatan pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata meskipun unsur Pasal 374 KUHP telah terbukti, serta kesesuaian putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis alat bukti yang disandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Terbuktinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan seharusnya diposisikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Apabila unsur tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka sesuai Pasal 193 ayat (1) PKUHAP putusan yang seharusnya dijatuhkan adalah putusan pemidanaan.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 05
