Kepastian Hukum terhadap Status Badan Usaha Milik Desa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembentukanْ Badanْ Usahaْ Milikْ Desaْ (BUMDes)ْ padaْ dasarnyaْ
merupakanْlangkahْstrategisْuntukْmemperkuatْekonomiْdesaْsecaraْprofesionalْ
sekaligusْ menyejahterakanْ warganya.ْ Sayangnya,ْ perjalananْ BUMDesْ sempatْ
terhambatْ olehْ masalahْ fundamental,ْ yakniْ absennyaْ statusْ hukumْ yangْ jelasْ
sebelumْ adanyaْ regulasiْ yangْ eksplisit.ْ Ketidakjelasanْ iniْ memicuْ keraguanْ
hukumْ (legalْ uncertainty)ْ dalamْ pengelolaanْ aset,ْ mekanismeْ tanggungْ jawabْ
hukum,ْsertaْinteraksiْdenganْpihakْketiga.ْTitikْbalikْterjadiْsaatْUUْCiptaْKerjaْ
(UUْNo.ْ11ْTahunْ2020)ْdanْPPْNo.ْ11ْTahunْ2021ْdisahkan,ْyangْsecaraْresmiْ
mengukuhkanْ BUMDesْ sebagaiْ entitasْ berbadanْ hukum.ْ Namun,ْ legalitasْ iniْ
justruْ membawaْ tantanganْ baruْ berupaْ sifatْ dualistikْ BUMDesْ yangْ beradaْ diْ
antaraْ ranahْ hukumْ publikْ danْ privat.ْAtasْ dasarْitulah,ْ studiْiniْ berfokusْ padaْ
analisisْkepastianْhukumْBUMDesْsertaْdampakْdariْkarakteristikْgandaْtersebutْ
dalamْtatananْhukumْdiْIndonesia.
Metodeْpenelitianْyangْdipakaiْpadaْpenelitianْiniْadalahْmetodeْyuridisْ
normatifْ menggunakanْ pendekatanْ perundang-undanganْ danْ pendekatanْ
konseptual.ْ Pendekatanْ perundang-undanganْ digunakanْ untukْ mengkajiْ
pengaturanْ BUMDesْ dalamْ peraturanْ perundang-undanganْ yangْ berlaku,ْ
sedangkanْ pendekatanْ konseptualْ digunakanْ untukْ menelaahْ doktrinْ danْ
pandanganْparaْahliْterkaitْkepastianْhukumْdanْkarakteristikْbadanْhukum.ْBahanْ
hukumْyangْdigunakanْmeliputiْbahanْhukumْprimerْdanْsekunderْyangْdianalisisْ
secaraْkualitatifْdenganْpenalaranْdeduktif.
Kajian pustaka dalam penelitian ini memuat telaah teoritis mengenai konsep
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), badan hukum, serta asas kepastian hukum
sebagai landasan analisis. Pembahasan diawali dengan pengertian dan dasar hukum
BUMDes dalam sistem hukum nasional, diikuti dengan kajian mengenai
karakteristik badan hukum publik dan badan hukum privat beserta indikator
kepastian hukum formal. Selanjutnya, kajian pustaka menguraikan teori kepastian
hukum dan konsep entitas hukum hibrida untuk menjelaskan posisi BUMDes yang
berada di persimpangan antara rezim hukum publik dan hukum privat. Seluruh
kajian teoritis tersebut digunakan sebagai kerangka analitis dalam menilai kepastian
status hukum BUMDes serta implikasi yuridis dari dualisme karakteristik
hukumnya.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum status Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum telah memperoleh legitimasi normatif
yang kuat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, yang secara tegas
menempatkan BUMDes sebagai subjek hukum mandiri dengan kepribadian hukum
terpisah dari Pemerintah Desa. Penegasan ini mengakhiri ambiguitas yuridis
sebelumnya dan memberikan dasar legal bagi BUMDes untuk melakukan
perbuatan hukum secara otonom, mengelola kekayaan desa yang dipisahkan, serta menjalin hubungan kontraktual dengan pihak ketiga. Namun demikian, penelitian
ini juga menemukan bahwa BUMDes memiliki karakteristik hibrida (hybrid legal
entity) yang mencerminkan dualisme sifat hukum publik dan hukum privat
sekaligus. Di satu sisi, BUMDes tunduk pada rezim hukum publik karena didirikan
melalui kewenangan desa, menggunakan modal yang bersumber dari keuangan
desa, serta memikul fungsi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang menuntut
akuntabilitas, pengawasan, dan kepatuhan terhadap asas-asas good governance. Di
sisi lain, dalam operasional usahanya BUMDes bertindak sebagai badan hukum
privat yang memiliki otonomi manajerial, kebebasan berkontrak, serta tanggung
jawab perdata terbatas berdasarkan prinsip separate legal entity. Dualisme ini
menimbulkan implikasi yuridis yang kompleks, khususnya dalam membedakan
antara risiko bisnis murni dan potensi pertanggungjawaban publik akibat
maladministrasi, sehingga menuntut pengaturan dan pemahaman yang proporsional
agar fleksibilitas usaha BUMDes tidak mengaburkan prinsip akuntabilitas publik.
Kesimpulan dalam penelitian ini yakni: (1) Pengaturan BUMDes sebagai
badan hukum melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 telah memberikan kepastian hukum formal yang tegas
terhadap kedudukan BUMDes sebagai subjek hukum mandiri yang memiliki
legalitas, identitas, dan kapasitas bertindak secara sah dalam sistem hukum
nasional. (2) BUMDes memiliki karakteristik hukum hibrida yang memadukan
rezim hukum publik dan hukum privat, di mana fungsi pelayanan dan pengelolaan
kekayaan desa berada dalam kerangka hukum publik, sementara kegiatan usaha,
perikatan, dan tanggung jawab hukumnya tunduk pada prinsip-prinsip hukum
perdata. Saran (1) Pemerintah pusat dan daerah perlu menyempurnakan regulasi
teknis terkait tata kelola, pengawasan, dan perlindungan hukum bagi pengurus
BUMDes guna menjamin kepastian pengambilan keputusan bisnis yang profesional
tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas publik. (2) Pemerintah Desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa perlu memperkuat mekanisme transparansi,
pengawasan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pengelolaan
BUMDes berjalan efisien, patuh hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat desa.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 05
