MAKNA LARANGAN PEKERJAAN LAIN YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPATUTAN DALAM JABATAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM
Abstract
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat). Dalam tataran normatif, pernyataan ini dapat ditemukan secara tersurat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Salah satu tujuan hukum adalah kepastian hukum. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum negara mengakat notaris sebagai pejabat umum. Demikian pentingnya peran notaris bagi negara, maka pengaturan tentang notaris juga di atur tersendiri melalui Undang-undang Jabatan Notaris.
Undang-undang nomor 30 tahun 2004 yang kemudian diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris, mengatur segala sesuatu tentang keberadaan notaris, termasuk di dalamnya hal-hal yang tidak boleh dikerjakan oleh notaris sebagai pejabat umum. pasal 17 UUJN berisi tentang larangan kepada notaris. Pasal 17 ayat (1) huruf (I) diatur bahwa, notaris dilarang melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan kepatutan.
Pasal tersebut diatas dalam bab penjelasan mengatakan bahwa, sudah jelas. Artinya pasal tersebut tidak merinci secara pasti ukuran kejelasan dari sebuah rumusan kepatutan. kepatutan sebagai unsur kunci batasan dari pekerjaan lain yang dilarang dari pasal tersebut, tidak dirumuskan ukuran dari kepatutan itu sendiri. sehingga sangat potensial untuk menyebabkan multi tafsir terhadap rumusan pasal yang dimaksud. Yang pada gilirannya multitafsir tersebut dapat mengikabatkan salah tafsir.
Berpijak dari yang telah diuraikan diatas, permasalah dan tujuan penelitian dari peneilitian ini adalah, pertama untuk menganalisi dan menemukan kriteria kepatutan yang kemudian dapat dijadikan ukuran kepatutan secara normatif, kedua menganalisa dan mengetahui kepatutan yang tercantum dalam pasal 17 ayat (1) huruf (I) dalam prespektif kepastian hukum, ketiga menganalisa dan menemukan konsep di masa depan tentang kepatutan agar dapat memberikan perlindungan huum bagi pihak terkait.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian Normatif .Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa kriteria pekerjaan lain yang bertentangan dengan kepatutan yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf (I) yaitu bahwa pekerjaan diliiar kewenangan notaris yang bertujuan menghasilkan imbalan,secara terencana ataupun insidental,berswadaya maupun terkait dengan pihak lain,berpotensi menyababkan gangguan terhdap pelaksanaan jabatan, menimbulkan konflik kepentingan dimana pekerjaan lain tersebut bertentangan dengan nilai etis lokal dan kewajaran yang berasal dari pengetahuan umum sebagai bentuk konsensus komunitas. Bahwa pasal 17 ayat 1 huruf (i) tidak
memiliki kepastian hukum. Bahwa konsep kedepan tentang pekerjaan lain yang bertentangan dengan kepatutan adalah, pekerjaan lain tersebut tidak boleh bertentanga dengan, nilai budaya lokal masyarakat, kewajaran sebagai konsensus komunitas.
Saran dari penelitian ini adalah, agar tidak menimbulkan multitafsir yang pada gilirannya menimbulkan salah tafsir terhadap norma dalam pasal 17 ayat 1 huruf (I) UUJN, hendaknya dibuat penjelasan lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya. setelah adanya rumusan normatif yang jelas tentang “pekerjaan lain yang bertentangan dengan kepatutan” diharapkan agar notaris lebih memahami tentang kategori kegiatan yang patut dan tidak patut untuk dikerjakan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUJN.
Collections
- MT-Science of Law [334]