Putusan Bebas terhadap Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain (Studi Putusan Nomor: 50/Pid.B/2023/PN Ffk)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Putusan pengadilan dalam perkara pidana dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas (vijspraak), atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum,tergantung pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan. Putusan bebas terjadi ketika hakim menilai bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dalam Putusan Nomor 50/Pid.B/2023/PN Ffk, di mana terdakwa dinyatakan bebas karena dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan.hal ini menunjukkan pentingnya perumusan dakwaan yang tepat agar outusan yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan bagi semua pihak. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berkut: pertama, apakah penuntut umum sudah tepat menerapkan dakwaan tunggal dengan Pasal 359 KUHP ditinjau dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa?; kedua, apakah hakim dalam Putusan Nomor 50/Pid.B/2023/PN Ffk dapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pasal lain yang tidak didakwakan ditinjau dari fakta dalam persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis dakwaan penuntut umum dan menganalisis hakim dapat atau tidak menjatuhkan pasal diluar dakwaan penuntut umum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang nantinya disusun dalam bentuk analisa deduktif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan-peraturan lainya yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep teoritis guna menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama adalah bahwa dakwaan tunggal penuntut umum dengan pasal 359 KUHP dalam Putusan Nomor 50/Pid.B/2023/PN Ffk kurang tepat, karena tidak terpeuhinnya salah satu unsur pasal yaitu kealpaan, berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terasuk dalam kesengajaan. Pasal yang didakwakan Penuntut Umum disamping Pasal 359 KUHP juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, apabila Pasal 338 KUHP didakwakan, maka dakwaan yang tepat adalah dakwaan alternatif, dengan peggunaan dakwaan ini membuat terdakwa tidak lepas dari jerat hukum. Mengingat bahwa terdapat korban meninggal dunia akibat dari perbuatan terdakwa. Kedua, dalam Putusan Nomor 50/Pid.B/2023/PN Ffk ini hakim dapat memutus terdakwa dengan pasal lain yang tidak didakwakan oleh penuntut umum, karena pasal yang disebutkan hakim dalam pertimbangannya termasuk dalam ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 675 K/Pid/1987 tanggal 21 Maret 1989, yang menyebutkan bahwa pasal yang tidak didakwakan harus sejenis dengan pasal yang didakwakan. Selain itu, berdasarkan asas keadilan, hakim juga mempertimbangkan keadilan terhadap korban, dimana dalam perkara ini terdapat korban meninggal. Putusan di luar surat dakwaan ini disebut dengan Ultra Petita.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran bahwa Penuntut Umum perlu lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan dengan memastikan bahwa pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Setiap unsur pasal harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berujung pada putusan bebas. Selain itu, Hakim perlu lebih memperhatikan beberapa aspek penting dalam memutusa perkara agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Description
Finalisasi_Maya_4 Juni 2026
