Perkawinan Yang Dilakukan Atas Dasar Pemalsuan Identitas
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkawinan adalah salah satu sunnahtullah yang pada umumnya berlaku pada
semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh- tumbuhan. Juga
merupakan suatu kodrat bagi manusia sehingga dapat berlangsung terus sepanjang jalan
kehidupan manusia. Tanpa adanya perkawinan maka kelangsungan hidup manusia pasti
akan punah dan sejarah kehidupan manusia akan berhenti.
Perkawinan dianggap sah apabila rukun dan syarat dari perkawinan itu telah dipenuhi.
Diantara rukun dan syarat yang harus dipenuhi adalah salah satu pihak tidak terikat tali
perkawinan dengan orang lain (Pasal 9 Undang-Undang Nompr 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan). Persyaratan yang harus dipenuhi adalah syarat materiil, dalam syarat
materiil harus mencantumkan identitas diri para pihak, apabila identitas diri dipalsukan
maka terjadi pelanggaran syarat materiil dalam perkawinan. Sehingga Berdasarkan
contoh kasus di NTB, dimana termohon telah memalsukan identitasnya.
Description
Validasi file repositori 15 Juni 2026_Firli
