Perkawinan Yang Dilakukan Atas Dasar Pemalsuan Identitas

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkawinan adalah salah satu sunnahtullah yang pada umumnya berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh- tumbuhan. Juga merupakan suatu kodrat bagi manusia sehingga dapat berlangsung terus sepanjang jalan kehidupan manusia. Tanpa adanya perkawinan maka kelangsungan hidup manusia pasti akan punah dan sejarah kehidupan manusia akan berhenti. Perkawinan dianggap sah apabila rukun dan syarat dari perkawinan itu telah dipenuhi. Diantara rukun dan syarat yang harus dipenuhi adalah salah satu pihak tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain (Pasal 9 Undang-Undang Nompr 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Persyaratan yang harus dipenuhi adalah syarat materiil, dalam syarat materiil harus mencantumkan identitas diri para pihak, apabila identitas diri dipalsukan maka terjadi pelanggaran syarat materiil dalam perkawinan. Sehingga Berdasarkan contoh kasus di NTB, dimana termohon telah memalsukan identitasnya.

Description

Validasi file repositori 15 Juni 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By