Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Berkewarganegaraan Asing (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018)

Abstract

Kasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Sunesh Rattan Ladharam seorang WNA (Penggugat) terhadap Kamlesh Motiram Kalwani, Johny Motiram, HSBC Indonesia, dan PT. Bank Mandiri untuk mendapatkan hak pewarisan atas ibunya Swita Motiram sebagai satu-satunya anak kandung dari pewaris. Melalui Putusan Nomor 979 PK/Pdt/2018, Para Tergugat memohonkan Peninjauan Kembali dengan menghadirkan bukti baru bahwa objek sengketa merupakan boedel waris dari Alm. orang tua Para Tergugat yang belum dibagi. Oleh karenanya, Majelis Hakim kemudian mengadili bahwa Para Tergugat yang merupakan saudara kandung pewaris ditetapkan sebagai satu-satunya Ahli Waris yang sah atas Alm. Swita Motiram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan studi kasus. Rumusan masalah terdiri dari : (1) Apa Ratio Decidendi Hakim dalam memutus perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018?, (2) Bagaimana kedudukan hukum hak waris anak yang berkewarganegaraan asing yang orang tuanya seorang Warga Negara Indonesia?. Kajian pustaka terdiri dari kesatu pengertian pertimbangan hakim, kedua pengertian kedudukan hukum serta syarat-syarat legal standing, ketiga pengertian waris beserta sebab-sebab pewarisan dan macam-macam golongan ahli waris, keempat pengertian kewarganegaraan, kelima pengertian warga negara asing. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjadi salah satu aspek penting dalam terwujudnya nilai keadilan dan kepastian hukum dari suatu putusan pengadilan. Seperti dalam putusan nomor 979 PK/Pdt/2018, dalam amar putusannya hakim memutus menetapkan para Pemohon sebagai ahli waris yang sah atas harta peninggalan Alm.Swita Motiram dan menyatakan perbuatan para Pemohon menguasai harta peninggalan Alm. Swita bukanlah perbuatan melawan hukum. Atas putusan tersebut mengakibatkan Termohon yang merupakan anak kandung dari Alm.Swita Motiram tidak dapat mewaris dari ibunya. Padahal perbedaan kewarganegaraan tidak serta merta memutus hak mewaris dari seorang anak.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Validasi file repositori 4 Juni 2026_Magang SP (Mutiara)_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By