Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Berkewarganegaraan Asing (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Kasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Sunesh Rattan
Ladharam seorang WNA (Penggugat) terhadap Kamlesh Motiram Kalwani, Johny
Motiram, HSBC Indonesia, dan PT. Bank Mandiri untuk mendapatkan hak
pewarisan atas ibunya Swita Motiram sebagai satu-satunya anak kandung dari
pewaris. Melalui Putusan Nomor 979 PK/Pdt/2018, Para Tergugat memohonkan
Peninjauan Kembali dengan menghadirkan bukti baru bahwa objek sengketa
merupakan boedel waris dari Alm. orang tua Para Tergugat yang belum dibagi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim kemudian mengadili bahwa Para Tergugat yang
merupakan saudara kandung pewaris ditetapkan sebagai satu-satunya Ahli Waris
yang sah atas Alm. Swita Motiram.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan studi kasus.
Rumusan masalah terdiri dari : (1) Apa Ratio Decidendi Hakim dalam memutus
perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018?, (2)
Bagaimana kedudukan hukum hak waris anak yang berkewarganegaraan asing
yang orang tuanya seorang Warga Negara Indonesia?. Kajian pustaka terdiri dari
kesatu pengertian pertimbangan hakim, kedua pengertian kedudukan hukum serta
syarat-syarat legal standing, ketiga pengertian waris beserta sebab-sebab
pewarisan dan macam-macam golongan ahli waris, keempat pengertian
kewarganegaraan, kelima pengertian warga negara asing.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjadi
salah satu aspek penting dalam terwujudnya nilai keadilan dan kepastian hukum
dari suatu putusan pengadilan. Seperti dalam putusan nomor 979 PK/Pdt/2018,
dalam amar putusannya hakim memutus menetapkan para Pemohon sebagai ahli
waris yang sah atas harta peninggalan Alm.Swita Motiram dan menyatakan
perbuatan para Pemohon menguasai harta peninggalan Alm. Swita bukanlah
perbuatan melawan hukum. Atas putusan tersebut mengakibatkan Termohon yang
merupakan anak kandung dari Alm.Swita Motiram tidak dapat mewaris dari
ibunya. Padahal perbedaan kewarganegaraan tidak serta merta memutus hak
mewaris dari seorang anak.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Validasi file repositori 4 Juni 2026_Magang SP (Mutiara)_Firli
