Show simple item record

dc.contributor.advisorDominikus Rato
dc.contributor.advisorDyah Ochtorina Susanti
dc.contributor.authorNAIMULLOH, ATOK
dc.date.accessioned2017-03-09T03:45:17Z
dc.date.available2017-03-09T03:45:17Z
dc.date.issued2017-03-09
dc.identifier.nim140720201003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79579
dc.description.abstractWakaf sebagai suatu lembaga keagamaan disamping berfungsi sebagaiibadah kepada Allah juga berfungsi sosial. Fungsi dari wakaf adalah untukmengekalkan manfaat tanah yang diwakafkan. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milikmenyebutkanbahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14ayat (1) huruf b dan Pasal 49 ayat (3)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka dipandang perlu untuk mengaturtata cara dan pendaftaran perwakafan tanah milik dengan Peraturan Pemerintah.Perwakafan tanah milik dalam Undang-Undang Pokok Agraria tersebut secarayuridis merupakan realisasi dari pengakuan terhadap unsur-unsur yang bersandarpada hukum agama.Hal yang demikian itu sesuai dengan Politik Hukum AgrariaNasional maupun Pancasila sebagai asas kerohanian Negara yang meliputi sebuahtertib hukum Indonesia. Terkait dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturanagraria (pertanahan) yang berlaku, harus berlandaskan dan bersumber padaPancasila.Secara hukum positif pelaksanaan wakaf harus dilakukan dengan ikraryang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan duaorang saksi serta harus dibuat dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, sebagaimanadisebutkan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 TentangWakaf. Akibat yang sering ditimbulkan masalah perwakafan tanah sepertiperubahan tanah wakaf menjadi milik perseorangan ataupun persengketaan lainyang timbul dimana apabila seorang wakif meninggal dunia, sebagian ahliwarisnya menolak dan tidak mengakui bahwa tanahnya tersebut adalah tanahwakaf. Terkait hal tersebut penulis menemukan sebuah fakta hukum dalamPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 456 K/AG/2007 yangpokok perkaranya adalah mengenai status kepemilikan tanah sebagai harta waris yang diikut sertakan dalam perwakafan tanah oleh orang lain. Berdasarkan pokokperkara tersebut Inaq Nursih, Inaq Jembar, keduanya bertempat tinggal diPadamara, Dusun Otak Desa, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya,Kabupaten Lombok Timur, keduanya adalah para Pemohon Kasasi dahulu paraPenggugat/para Terbanding. Melawan, Haji Muhsan, Amaq Abd. Rahman,keduanya bertempat tinggal di Dusun Belawong, Desa Pringgabaya, KecamatanPringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dan Mamiq Suhud, bertempat tinggal diDusun Seimbang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, KabupatenLombok Timur, para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Pembanding. Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lainmengetahuidan memahami kewenangan notaris dalam membuat akta ikrar wakaf tanah telahmemberikan perlindungan hukum kepada penerima wakaf (nazhir),mengetahuidan memahami alas hak dari ahli waris untuk menggugat tanah yang telahdiwakafkan oleh pemberi wakaf (wakif), mengetahui dan memahami konsepsiperlindunganhukum dimasa yang akan datang terhadap penerima wakaf (Nazhir).Metodologi penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalahyang digunakandalam penyusunan tesis yaitu perundang-undangan (statute approach),pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yangdigunakan adalah sumber bahan hukum primer, skunder dan tersier. Kesimpulan dari tesis ini bahwaKewenangan Notaris membuat Akta IkrarWakaf tanah diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN dan Pasal 37 ayat(4) PP No. 42 Tahun 2006, sehingga akta tersebut menjadi akta otentik serta AktaIkrar Wakaf tanah yang dibuat Notaris harus didaftarkan di Pengadilan Agamauntuk mendapatkan surat penetapan yang memperkuat Akta Ikrar Wakaf tanah.Tidak ada alas hak ahli waris untuk menggugat tanah wakaf, karena tanah wakaftersebut tidak termasuk sebagai harta warisan ahli waris. Tanah wakaf yang telahdi wakafkandan telah memenuhi rukun serta syarat sahnya wakaf tanah sesuaidengan peraturan yang berlaku tidak dapat digugat sesuai denganPasal3 UU No.41Tahun 2004, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.Konsepsiperlindungan hukum di masa yang akan datang agar penerima wakafNazhiragartidak digugat oleh ahli waris terbagi dalam 2 (dua) bentuk, Pertama,perlindunganhukum secara preventif, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa,kewajiban untuk membuat Akta Ikrar Wakaf tanah danmendaftarkan Akta IkrarWakaf tersebut untuk diterbitkan sertipikat tanah wakaf serta memberitahukankepada seluruh ahli waris.Kedua,perlindungan hukum secara represif, yangbertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, yang diperlukan gunamencari penyelesaian ketika telah terjadi benturan kepentingan tanah wakaf yangtidak sesuai dengan tujuaanya. Saran Kepada Pemerintah dalam hal ini harus terus berupayamensosialisasikan perbuatan hukum wakaf harus dilakukan dihadapan PejabatPembuat AktaIkrar Wakaf(PPAIW), kewenangan Notaris untuk membuat AktaIkrar Wakaf tanah haruslah segera diwajibkan sehingga dapat terlaksana danmemberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, sehingga dikemudianhari dapat meminimalisir gugatan maupun tuntutan atas perbuatan hukumwakaf tanah tersebut.Bagi Nazhirharus dengan sungguh-sungguh menjaga danmelestarikan, mengamankan serta mengoptimalkan fungsi tanahwakaf tersebut sesuai denganmauquf’alaihtanahwakaf tersebut agar jangan sampai tanahwakafberalih fungsi dan beralih hak. Dan perlu adanya suatu pengawasan secaraberkesinambungan oleh instansi terkait terhadap pelaksanaan perwakafan tanahyang ada didalam masyarakat sehinggagugatan maupuntuntutan oleh ahli waristerhadap tanah wakaf dapat dihindari.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectPenguasaan tanah wakafen_US
dc.subjectPenerima wakafen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAHWAKAF OLEH PENERIMA WAKAF (NAZHIR)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record