Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorTIKE, Dwi Firma
dc.date.accessioned2017-03-06T03:55:39Z
dc.date.available2017-03-06T03:55:39Z
dc.date.issued2017-03-06
dc.identifier.nim110710101310
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79436
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan hak konstitusional pekerja/buruh dan untuk mengetahui akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 terkait dengan perlindungan hukum pekerja/buruh yang mengundurkan diri. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif (legal research). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 telah memenuhi keadilan substantif dengan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yang berarti hak pekerja/buruh untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dipenuhi dengan adanya judicial review terhadap Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 yang berdampak dikenakannya sangsi denda terhadap pihak perusahaan dan dalam hal pemutusan hubungan kerja juga berakibat pada pengusaha yang diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Saran-saran yang dapat diberikan, adanya perhatian lebih yaitu pemberian perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh untuk mendapatkan hak-haknya serta adanya ketegasan dalam penjatuhan sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah secara tepat waktu, serta mengutamakan pemenuhan hak - hak pekerja/buruh yang dilanggar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101310;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja/Buruh Dalam Putusan MK No: 58/PUU-IX/2011en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record