Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Cipta Buku yang Tersebarluas Melalui Situs Web
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Buku adalah buah dari karya tulis atau cetak terdapat halaman-halaman
kemudian dijilid ataupun hasil karya yang dimaksudkan untuk penerbitan.
Berdasarkan dari jenisnya buku sendiri terdapat bermacam-macam, bukan hanya
buku ilmu pengetahuan saja, namun ada novel, cerita, dongeng, dan sebagainya.
Buku sendiri adalah ciptaan seni yang berasal dari objek Hak cipta yang telah
dilindungi undang-undang. Hak atas ciptaan berupa buku dipegang oleh pencipta
selaku Pemilik Hak Cipta. Berkaitan dengan hal tersebut, pencipta berhak untuk
mendapat perlindungan hukum atas karya buku yang merupakan hasil orisinalitas
kerjanya apabila hasil karya buku disebarluaskan tanpa izin oleh pihak lain dalam
platform digital seperti situs web. Seperti halnya kasus yang terjadi pada Buku
Identitas dan Kenikmatan : politik budaya layar Indonesia karya Prof Ariel
Heryanto yang terbit pertama di tahun 2015, ditemukan tersebarluas ke situs-situs
web dalam versi elektroniknya. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian lebih lanjut tentang masalah “Perlindungan Hukum
Terhadap Pemilik Hak Cipta Buku Yang Tersebarluas Melalui Situs Web”.
Permasalahan yang timbul dari latar belakang tersebut yaitu: (1) Apa bentuk
perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta buku yang tersebarluas melalui
situs web, (2) Bagaimana tanggung jawab pelaku yang menyebarluaskan buku
melalui situs web tanpa seizin dari pemilik hak cipta, (3) Apa upaya penyelesaian
sengketa yang dapat ditempuh oleh pemilik hak cipta buku yang tersebarluas
melalui situs web. Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini terbagi atas dua bagian
yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan mengadopsi dua
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan
metode deduktif yaitu metode yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari
pembahasan untuk memecahkan masalah yang bersifat umum ke hal-hal yang
bersifat khusus.
Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh kesimpulannya adalah.
Perlindungan hukum internal terhadap pencipta akan terwujud apabila kedua belah
pihak membuat suatu perjanjian lisensi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80
sampai dengan Pasal 82 UUHC. Perlindungan hukum eksternal terhadap pencipta
selaku pemilik hak cipta dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3), kemudian
Pasal 3 dan 5 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik. Peraturan-peraturan ini hanya menekankan penyebaran karya
cipta secara komersil oleh usaha-usaha konvensional bukan secara digital.
Kemudian tanggung jawab hukum yang diberikan kepada pelanggar hak cipta dapat
berupa sanksi hukum sanksi perdata yang berupa bentuk ganti rugi maupun sanksi
pidana berupa tuntutan pidana penjara dan denda. Sanksi perdata yang dimaksud
xi
adalah sesuai dengan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 ayat (1). Pencipta juga dapat
menempuh beberapa upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme non litigasi
dan litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UUHC. Terdapat beberapa
pilihan untuk menyelesaikan sengketa secara non litigasi yaitu melalui negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Dalam kasus ini, para pihak memilih
penyelesaian sengketa melalui mediasi, namun upaya tersebut tidak menghasilkan
kesepakatan. Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan oleh pencipta adalah
menempuh upaya penyelesaian sengketa secara litigasi dengan mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dan mengajukan penetapan sementara.
Berdasarkan kesimpulan yang telah dijelaskan, maka penulis memberikan
beberapa saran yaitu, hendaknya pemerintah lebih memperjelas aturan mengenai
perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta buku yang tersebarluas melalui
situs web agar pelanggaran tersebut bisa dihentikan. Hal ini juga bertujuan untuk
mencegah matinya gairah bagi seorang pencipta untuk berkarya; hendaknya situs
web bisa lebih menghargai hak-hak yang dimiliki pemilik hak cipta atas karya buku.
Apabila situs web berkeinginan untuk menyebarluaskan karya buku, maka situs web
bisa mendapatkan izin atau lisensi terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan;
hendaknya pihak-pihak yang bersengketa memilih untuk menyelesaikan sengketa
melalui jalur mediasi. Alasanya adalah bahwa mediasi merupakan penyelesaian
sengketa yang efiesien karena dilandasi oleh itikad baik dan melibatkan mediator
untuk membantu para pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan (win
win solution).
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Approved by Teddy
