Show simple item record

dc.contributor.authorOhoiwutun, Y.A. Triana
dc.date.accessioned2017-01-30T08:33:24Z
dc.date.available2017-01-30T08:33:24Z
dc.date.issued2017-01-30
dc.identifier.issn0852-6206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79199
dc.descriptionMajalah Ilmiah HUKUM dan MASYARAKAT, No. II, Tahun.XXXIII, 2008en_US
dc.description.abstractPenentuan tentang pelanggaran etik murni dan etikolegal ditinjau kasus per kasus. Pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran hukum, namun demikian dapat terjadi suatu pelanggaran etik yang sekaligus merupakan pelanggaran hukum (etikolegal). Pelanggaran etik diselesaikan oleh MKEK untuk dokter anggota IDI; sedangkan untuk dokter bukan anggota IDI pelanggaran etik diselesaikan oleh P3EK. Jika terjadi pelanggaran etik yang sekaligus pelanggaran hukum, maka pelanggaran etik ditangani oleh MKEK atau P3EK; sedangkan pelanggaran hukum ditangani oleh aparat penegak hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPenyelesaian Etika Kedokteranen_US
dc.subjectPraktik Pelayanan Medisen_US
dc.titlePenyelesaian Etika Kedokteran dalam Praktik Pelayanan Medisen_US
dc.typeArticle in Magazineen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record