Penyelesaian Etika Kedokteran dalam Praktik Pelayanan Medis
Abstract
Penentuan tentang pelanggaran etik murni dan etikolegal ditinjau kasus per kasus. Pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran hukum, namun demikian dapat terjadi suatu pelanggaran etik yang sekaligus merupakan pelanggaran hukum (etikolegal). Pelanggaran etik diselesaikan oleh MKEK untuk dokter anggota IDI; sedangkan untuk dokter bukan anggota IDI pelanggaran etik diselesaikan oleh P3EK. Jika terjadi pelanggaran etik yang sekaligus pelanggaran hukum, maka pelanggaran etik ditangani oleh MKEK atau P3EK; sedangkan pelanggaran hukum ditangani oleh aparat penegak hukum.