dc.description.abstract | Perlindungan Hukum bagi Konsumen sangat diperlukan karena banyaknya
tindakan penjualan barang dengan keadaan tidak sempurna yang terjadi dan
merugikan konsumen pada saat ini. Pelaku usaha selaku pemilik barang dagangan
harus bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ditimbulkan akibat adanya
suatu barang dagangannya yang entah diketahui sebelumnya atau benar-benar
tidak diketahui oleh pelaku usaha sehingga menyebabkan kerugian terhadap
Konsumen. Maka dalam hal ini penulis tertarik untuk menulis suatu karya ilmiah
berbentuk skripsi dengan judul Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian
Barang Dengan Cacat Tersembunyi.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada tiga, yaitu: Pertama,
bagaimana pengaturan jaminan terhadap barang cacat tersembunyi yang dibeli dan
merugikan kepentingan konsumen. Kedua, apa tanggung jawab hukum pelaku
usaha terhadap adanya cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya. Ketiga,
bagaimana penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen jika
dirugikan atas pembelian barang yang cacat tersembunyi.
Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi tugas
dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana
Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya, yaitu:
untuk mengetahui dan memahami pengaturan jaminan terhadap barang cacat
tersembunyi yang dibeli dan merugikan kepentingan konsumen, untuk
mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap
adanya cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya, untuk mengetahui dan
memahami upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen
jika dirugikan atas pembelian barang yang cacat tersembunyi
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian
yuridis normatif dan menggunakan pendekatan masalah melalui perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, bahan non hukum, dilanjut dengan analisa bahan hukum.
Hasil penelitian bahwa terdapat kasus konsumen yang dirugikan haknya
oleh pelaku usaha akibat adanya cacat tersembunyi pada barang yang dibelinya.
Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberikan
perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun
non fisik karena kesalahan atau kelalaian pelaku usaha. Mengenai tanggung jawab
hukum pelaku usaha jika merugikan kepentingan konsumennya, maka pelaku
usaha harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat barang
cacat tersembunyi yang dijualnya kepada konsumen. Terkait dengan hal ini
pelaku usaha akan mendapatkan sanksi berupa ganti rugi terhadap konsumen.
Upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang
mengalami kerugian adalah dengan melalui jalur pengadilan dan di luar
pengadilan.
Saran-saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya Undang-Undang yang
jelas untuk mengatur tentang jaminan barang cacat tersembunyi agar konsumen
yang mengalami kerugian dapat memperjuangkan haknya untuk menuntut ganti
rugi atas tindakan pembelian barang cacat tersembunyi. Dalam hal ini pelaku
usaha harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi kepada konsumen dan
harus memberikan ganti kerugian. Konsumen harus lebih berhati-hati dan teliti
dalam memilih dan memeriksa barang dengan jeli sebelum membelinya.
Konsumen juga harus lebih memahami mengenai upaya-upaya penyelesaian
hukum yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan masalah ini. Cara
penyelesaiannya dapat melalui mekanisme Negosiasi atau Musyawarah Mufakat.
Apabila cara tersebut tidak saling memberi keuntungan terhadap konsumen dan
pelaku usaha maka dapat ditempuh melalui jalur pengadilan dan diluar
pengadilan. | en_US |