Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorPUJIARTO, Arisandi Eko
dc.date.accessioned2017-01-11T06:38:44Z
dc.date.available2017-01-11T06:38:44Z
dc.date.issued2017-01-11
dc.identifier.nimNIM120710101412
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78464
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Perbuatan Tergugat I-VII merupakan perbuatan melawan hukum dengan berdasar Pasal 1365 KUH Perdata yaitu menyewakan tanah milik Penggugat yang menjadi objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat karena telah menimbulkan akibat yang merugikan pihak Tergugat. Unsur perbuatan antara lain adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan putusan menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk membayar bagian Penggugat dari hasil sewa yang telah diterima dari Tergugat VIII sebesar Rp.24.375.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi dalam memutus perkara Nomor 351/K/PDT/2014 bahwa berdasarkan putusan pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi (banding) telah secara sah menyatakan bahwa Penggugat Penggugat dapat membuktikan bahwa ia adalah ahli waris/anak dari H. Sa’adi, meskipun ia sudah memeluk agama Hindu tetapi tetap mendapat harta peninggalan dari ayahnya (H. Sa’adi) atas dasar wasiat wajibah, bukan atas dasar mewaris, sebab dalam agama Islam antara Pewaris Islam dengan ahli waris non Muslim, tidak ada saling mewaris, harta Pewaris dapat diberi kepada anak yang bukan muslim atas dasar wasiat wajibah saja yang besarnya terserah atas kebijaksanaan Hakim. Dasar hukum adanya pewaris yang beralih agama tetap memperoleh bagian waris adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51.K/AG/1999 tanggal 29 September 1999.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101412;
dc.subjectTANAH HIBAHen_US
dc.subjectAHLI WARISen_US
dc.titlePENGUASAAN TANAH HIBAH YANG DISEWAKAN OLEH PIHAK AHLI WARIS LAIN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 351/K/PDT/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record