• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENGUASAAN TANAH HIBAH YANG DISEWAKAN OLEH PIHAK AHLI WARIS LAIN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 351/K/PDT/2014)

    Thumbnail
    View/Open
    ARISANDI EKO PUJIARTO - 120710101412 #.pdf (2.222Mb)
    Date
    2017-01-11
    Author
    PUJIARTO, Arisandi Eko
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Perbuatan Tergugat I-VII merupakan perbuatan melawan hukum dengan berdasar Pasal 1365 KUH Perdata yaitu menyewakan tanah milik Penggugat yang menjadi objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat karena telah menimbulkan akibat yang merugikan pihak Tergugat. Unsur perbuatan antara lain adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan putusan menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk membayar bagian Penggugat dari hasil sewa yang telah diterima dari Tergugat VIII sebesar Rp.24.375.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi dalam memutus perkara Nomor 351/K/PDT/2014 bahwa berdasarkan putusan pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi (banding) telah secara sah menyatakan bahwa Penggugat Penggugat dapat membuktikan bahwa ia adalah ahli waris/anak dari H. Sa’adi, meskipun ia sudah memeluk agama Hindu tetapi tetap mendapat harta peninggalan dari ayahnya (H. Sa’adi) atas dasar wasiat wajibah, bukan atas dasar mewaris, sebab dalam agama Islam antara Pewaris Islam dengan ahli waris non Muslim, tidak ada saling mewaris, harta Pewaris dapat diberi kepada anak yang bukan muslim atas dasar wasiat wajibah saja yang besarnya terserah atas kebijaksanaan Hakim. Dasar hukum adanya pewaris yang beralih agama tetap memperoleh bagian waris adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51.K/AG/1999 tanggal 29 September 1999.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78464
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6311]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository