Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Mengedarkan Obat Keras Daftar “G” (Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/Pn.Smd)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dalam usaha penegakan hukum terhadap pelaku peredaran obat keras, undang-undang dituntut memberikan perlindungan terhadap peredaran obat keras agar tidak disalah gunakan. Dalam kasus tindak pidana, Jaksa Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan sebagai tuntutan terhadap tersangka. Surat ini berisi rincian tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, pasal yang dilanggar, dan bukti-bukti penunjang. Surat Dakwaan terbagi menjadi beberapa bentuk, termasuk Dakwaan Alternatif. Dalam Penelitian ini penulis memiliki beberapa permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai bentuk dakwaan dan putusan hakim yang sesuai dan tepat dalam kasus Putusan Nomor 3/Pid.Sus.2019/PN.Smd dengan tujuan untuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan obat keras. Tujuan penelitian hukum adalah menemukan aturan, prinsip, dan doktrin hukum untuk menjawab isu hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis hubungan antara aturan hukum dan mempertimbangkan perundang-undangan. Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.2019/PN.Smd menggunakan bentuk dakwaan alternatif, dimana Jaksa menggunakan 2 pasal yang berlapis yaitu pasal 197 atau 196 UU Kes. Jika dilihat dari kronologi perbuatan terdakwa yang dijabarkan maka hanya 1 pasal yang dapat terbukti dengan jelas yaitu pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kes. Selain sesuai dengan pasal tersebut perbuatan terdakwa juga terbukti melanggar pasal 198 UU Kes. yang dapat diartikan bahwa Jaksa dapat menggunakan bentuk dakwaan kumulatif yang dimana masing-masing tuduhan tindak pidananya harus dibuktikan secara terpisah. Dengan ini hakim dapat lebih maksimal dalam mempertimbangkan pidana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Dalam kasus ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan 20 hari dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kes. Dapat dilihat bahwa penerapan pasal tersebut kurang maksimal dikarenakan hakim kurang memperhatikan fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan. Pidana yang diatur dalam pasal 196 menerapkan sistem penjatuhan maksimal yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), hal ini bertujuan agar terdakwa dapat dijatuhi pidana yang pantas sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Penuntut umum harus membuat surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap, sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b. Surat dakwaan ini penting dalam pembuktian dan penuntutan. Penuntut umum harus menemukan Pasal yang cocok untuk didakwakan kepada terdakwa. Jika penuntut umum kurang cermat, terdakwa bisa bebas. Majelis Hakim harus cermat dalam menilai fakta persidangan dengan memperhatikan alat bukti yang sah. Hal ini penting agar keadilan bisa ditegakkan. Kesalahan hakim dalam memutus perkara ini berdampak pada kepentingan individu dan masyarakat luas karena hakim dianggap sebagai penegak keadilan.

Description

Reupload file repository 3 Juni 2026_Ratna Validasi file repository 3 Juni 2026_andin_firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By