• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR ADMINISTRASI PERMINTAAN PELAYANAN PENAMBAHAN DAYA PADA PT. PLN (PERSERO) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN JEMBER UNIT PELAYANAN JEMBER KOTA

    Thumbnail
    View/Open
    Ita Vina Susanti - 100803102006_1.pdf (895.4Kb)
    Date
    2013-12-11
    Author
    ITA VINA SUSANTI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    1. Prosedur Administrasi Pelayanan Permintaan Perubahan Daya a. Prosedur Pendaftaran 1) Prosedur pendaftaran melalui loket pelayanan pelanggan. Pelanggan menyerahkan dokumen pendukung (fotokopi KTP dan rekening terakhir) pada bagian fungsi pelayanan pelanggan (FPL). FPL akan mencetak surat permintaan perubahan daya sesuai dengan permintaan pelanggan. Setelah terdaftar pihak FPL akan menerbitkan surat jawaban persetujuan perubahan daya dan surat perjanjian jual beli tenaga listrik. 2) Prosedur pendaftaran melalui website PLN Pelanggan membuka browser, lalu masukan link http://www.pln.co.id/maka akan muncul berbagai menu pelanggan. Pelanggan memilih menu permintaan perubahan daya, setelah itu pelanggan mengisi form yang tersedia. Pihak PLN akan mengirimkan jawaban permintaan melalui email pelanggan. 3) Prosedur pendaftaran melalui call center 123 Pelanggan menghubungi call center 123. Pelanggan akan mendapatkan nomor register yang akan digunakan untuk proses pembayaran permintaan perubahan daya pelanggan. b. Prosedur Pelaksanaan Setelah pelanggan melakukan pendaftaran, pelanggan diharuskan secepatnya membayar biaya penambahan daya dan biaya lain-lain. Setelah itu fungsi keuangan/kasir PLN akan menerbitkan kwitansi (TUL1-06). Setelah pelanggan melunasi biaya perubahan daya, PLN akan menerbitkan surat Perintah Kerja (TUL1-09). Pihak Pelayanan Teknik PLN akan melaksanakan permintaan perubahan daya yang diminta oleh pelanggan, setelah pihak pelayanan teknik telah melaksanakan perubahan daya yang diminta oleh pelanggan maka PLN akan menerbitkan Perubahan Data Pelanggan (TUL1-11) yang akan dijadikan Arsip Induk Langganan. 2. Kegiatan Dalam Praktek Kerja Nyata a. Membantu Memberikan Informasi Kepada Pelanggan Baru yaitu membantu memberikan informasi tentang permintaan tambah daya listrik. b. Membantu Pengisian Surat Permintaan Perubahan Daya. c. Membantu Pengisian Surat Jawaban Permintaan Perubahan Daya. d. Membantu Pengisian Kwitansi Perubahan Daya. e. Membantu Pengisian Surat Perintah Kerja Yaitu setelah pelanggan melalui proses pada point b, c, d, dan e, maka pihak PLN akan menerbitkan Surat Perintah Kerja Perubahan Daya f. Membantu Mengisi Perubahan Data Pelanggan
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7808
    Collections
    • DP-Financial Management [401]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • Guna meningkatkan pelayanan informasi dan perizinan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah, sehingga proses pelayanan perizinan investasi dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. Pelaksanaan SPIPISE yang penekanannya adalah dalam bentuk pelayanan informasi yang tepat dan akurat, serta percepatan proses perizinan bagi para investor atau pelaku usaha baik domestik maupun asing, tentunya ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan BKPM, seperti menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara perizinan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal ataupun standar pelayanan minimal, kemudian informasi mengenai seluruh aspek penanaman modal di Indonesia terkait dengan alur proses perizinan, profil potensi investasi di daerah seluruh Indonesia sampai terkait dengan data statistik penanaman modal di Indonesia dan juga mengenai pelimpahan kewenangan bagi PDPPM dan PDKPM seluruh Indonesia untuk dapat melakukan proses perizinan penanaman modal di wilayah masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya. Dalam pengunaan SPIPISE ini diperlukan juga adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap investor penanam modal, karena pelayanan yang menggunakan sistem elektronik memiliki resiko tersendiri bagi para investor yang dapat juga menyebabkan kerugian. Baik disebabkan oleh kerusakan sistem, gangguan sistem, atau bahkan hilangnya data yang bisa saja terjadi dalam penggunaan SPIPISE ini. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR xii PENGGUNA SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK ( PERIZINAN DAN NON – PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor pengguna Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang Penggunaan Sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik 

      YE S S I DWI RI AN I (2014-01-23)
      Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak ...
    • Pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Unit Pelaksanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu institusi pelayanan publik yang melaksanakan pelayanan mengenai uji kelayakan kendaraan atau pemastian layak jalan kepada pemilik kendaraan bermotor. Di Kabupaten Banyuwangi sendiri jumlah kendaraan tiap tahunnya mengalami kenaikan, sehingga dibutuhkan suatu kinerja yang lebih baik untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat 

      Firdausi, Hikmatul; Boedijono; Budi H, Selfi (UNEJ, 2013)
      Pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Unit Pelaksanan ...
    • Upaya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Dalam Mengatasi Depresi Pada Lansia (Studi Deskriptif Pada Pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Desa Kasiyan Kecamatan Puger Kabupetn Jember), Upaya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Dalam Mengatasi Depresi Pada Lansia (Studi Deskriptif Pada Pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Desa Kasiyan Kecamatan Puger Kabupetn Jember), Toha Mahsun, 040910301118 

      Toha Mahsun (2014-01-26)
      Penelitian ini menggambarkan tentang suatu upaya UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember dalam mengatasi depresi pada lansia dengan berfokus pada intervensi yang dilakukan oleh pegawai yang ada di UPT Pelayanan Sosial ...

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository