Tanggung Jawab Pihak Bank pada Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah untuk Kredit Fiktif

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Fokus utama penelitian ini adalah pada permasalahan hukum mengenai tanggung jawab bank pada penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk kredit fiktif. Kredit fiktif merupakan kegiatan yang melibatkan kegiatan memanipulasi data terhadap data debitur, aktivitas usaha, maupun dokumen-dokumen. Secara aturan, kegiatan usaha maupun pihak debitur sebenarnya tidak ada, sehingga transaksi yang terjadi dikategorikan sebagai kredit fiktif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kerugian yang dialami nasabah dengan adanya kredit fiktif padahal bank telah diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam menjalankan operasional perbankan. Pada permasalahan kredit fiktif bank beralasan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi oknum pegawai di luar kewenangannya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah bank tetap dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah akibat penyalahgunaan data pribadi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer seperti Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Undang- Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-undang Perbankan,serta bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum sebagai pendukung penelitian ini. Tujuan penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui(1) penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh pihak bank untuk kredit fitkif dapat digugat dengan pasal 1365 KUHPerdata, (2) bentuk tanggung jawab pihak bank pada penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk kredit fitkif. Di bab selanjutnya memuat tentang kajian pustaka yang sesuai dengan isu hukum diteliti dalam penelitian ini, pada penulisan skripsi ini terbagi menjadi 5 (lima) sub pokok pembahasan yang meliputi konsep tanggung jawab hukum yang terdiri dari pengertian tanggung jawab hukum, dan teori tanggung jawab hukum. Pada sub bab kedua memuat konsep bank yang meliputi pengertian bank, jenisjenis bank, prinsip-prinisp bank. Sub bab ketiga adalah terkait data pribadi didalam nya meliputi pengertian data pribadi, jeni-jenis data pribadi. Sub bab keenpat menyebutkan konsep nasabah pengertian nasabah, jenis- jenis nasabah. Pada sub bab kelima terdapat konsep kredit fitkif yang memuat tentang penegrtian kredit fitkif dan unsur kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi nasabah dalam praktik kredit fiktif dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, karena tindakan bank dan/atau oknum bank telah memenuhi seluruh unsur pasal tersebut, yaitu unsur perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas. Pemenuhan unsur-unsur ini memberikan dasar hukum bagi nasabah untuk mengajukan gugatan dan menuntut ganti kerugian kepada bank. Tanggung jawab bank dalam kasus ini didasarkan pada ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang implementasinya meliputi kewajiban bank untuk mengganti kerugian nasabah, menghapus catatan kredit, menghentikan penagihan, memulihkan data pribadi yang disalahgunakan, serta memperbaiki sistem pengawasan internal. Sebagai penutup, penulis memberikan saran Bagi pihak bank disarankan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memberikan perlindungan data nasabah khususnya dalam pemberian kredit untuk mencegah terjadinya kredit fiktif. Bagi nasabah disarankan untuk waspada dalam menjaga data pribadinya dan aktif memantau riwayat kredit.Bagi pemerintah segera membentuk lembaga pengawas yang terintegrasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipi, ototitas jasa keuangan dan baj agara kredit segera di batalkan. Bagi akademisi dan peneliti hukum diharapkan dapat mengembangkan kajian lanjutan mengenai tanggung jawab bank atas penyalahgunaan data pribadi nasabah sebagai kontribusi terhadap perkembangan hukum perdata ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 02

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By