Tanggung Jawab Pihak Bank pada Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah untuk Kredit Fiktif
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Fokus utama penelitian ini adalah pada permasalahan hukum mengenai
tanggung jawab bank pada penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk kredit fiktif.
Kredit fiktif merupakan kegiatan yang melibatkan kegiatan memanipulasi data
terhadap data debitur, aktivitas usaha, maupun dokumen-dokumen. Secara aturan,
kegiatan usaha maupun pihak debitur sebenarnya tidak ada, sehingga transaksi yang
terjadi dikategorikan sebagai kredit fiktif. Latar belakang penelitian ini berangkat
dari kerugian yang dialami nasabah dengan adanya kredit fiktif padahal bank telah
diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam menjalankan operasional
perbankan. Pada permasalahan kredit fiktif bank beralasan bahwa perbuatan
tersebut merupakan tindakan pribadi oknum pegawai di luar kewenangannya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah bank tetap dapat dimintai
tanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah akibat penyalahgunaan data
pribadi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum
primer seperti Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Undang- Undang
Pelindungan Data Pribadi, Undang-undang Perbankan,serta bahan hukum sekunder
dan bahan non-hukum sebagai pendukung penelitian ini. Tujuan penelitian ini
secara khusus adalah untuk mengetahui(1) penyalahgunaan data pribadi nasabah
oleh pihak bank untuk kredit fitkif dapat digugat dengan pasal 1365 KUHPerdata,
(2) bentuk tanggung jawab pihak bank pada penyalahgunaan data pribadi nasabah
untuk kredit fitkif.
Di bab selanjutnya memuat tentang kajian pustaka yang sesuai dengan isu
hukum diteliti dalam penelitian ini, pada penulisan skripsi ini terbagi menjadi 5
(lima) sub pokok pembahasan yang meliputi konsep tanggung jawab hukum yang
terdiri dari pengertian tanggung jawab hukum, dan teori tanggung jawab hukum.
Pada sub bab kedua memuat konsep bank yang meliputi pengertian bank, jenisjenis bank, prinsip-prinisp bank. Sub bab ketiga adalah terkait data pribadi didalam
nya meliputi pengertian data pribadi, jeni-jenis data pribadi. Sub bab keenpat
menyebutkan konsep nasabah pengertian nasabah, jenis- jenis nasabah. Pada sub
bab kelima terdapat konsep kredit fitkif yang memuat tentang penegrtian kredit
fitkif dan unsur kredit.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi nasabah
dalam praktik kredit fiktif dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
tentang perbuatan melawan hukum, karena tindakan bank dan/atau oknum bank
telah memenuhi seluruh unsur pasal tersebut, yaitu unsur perbuatan, melawan
hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas. Pemenuhan unsur-unsur ini
memberikan dasar hukum bagi nasabah untuk mengajukan gugatan dan menuntut
ganti kerugian kepada bank. Tanggung jawab bank dalam kasus ini didasarkan pada
ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang
implementasinya meliputi kewajiban bank untuk mengganti kerugian nasabah,
menghapus catatan kredit, menghentikan penagihan, memulihkan data pribadi yang
disalahgunakan, serta memperbaiki sistem pengawasan internal.
Sebagai penutup, penulis memberikan saran Bagi pihak bank disarankan
untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memberikan perlindungan data
nasabah khususnya dalam pemberian kredit untuk mencegah terjadinya kredit fiktif.
Bagi nasabah disarankan untuk waspada dalam menjaga data pribadinya dan aktif
memantau riwayat kredit.Bagi pemerintah segera membentuk lembaga pengawas
yang terintegrasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipi, ototitas jasa
keuangan dan baj agara kredit segera di batalkan. Bagi akademisi dan peneliti
hukum diharapkan dapat mengembangkan kajian lanjutan mengenai tanggung
jawab bank atas penyalahgunaan data pribadi nasabah sebagai kontribusi terhadap
perkembangan hukum perdata ekonomi dan bisnis di Indonesia.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 02
