Kewenangan Majelis Desa Adat dan Dampak Hukumnya terhadap Otonomi Desa Adat di Bali
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Desa adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang telah
ada sejak zaman kerajaan. Keberadaan Majelis Desa Adat (MDA) sebagai persatuan
desa adat yang dibentuk melalui paruman agung dan disahkan melalui Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, menimbulkan
persoalan mendasar terkait luasnya kewenangan MDA yang memengaruhi otonomi
faktual desa adat di Bali. Perluasan kewenangan MDA dari fungsi fasilitatif menjadi
pembinaan, pengawasan, dan penetapan kesatuan tafsir hukum adat Bali berpotensi
menimbulkan kontradiksi dengan hakikat otonomi desa adat serta prinsip
pluralisme hukum yang mengakui keberagaman sistem hukum adat berdasarkan
konsep desa, kala, patra dan desa mawacara. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis legitimasi kewenangan MDA ditinjau dari struktur kekuasaan
tradisional Bali dan hukum positif Indonesia, serta mengkaji implikasi kewenangan
MDA terhadap otonomi desa adat dalam kerangka pluralisme hukum dan prinsip
Bhinneka Tunggal Ika.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian socio-legal dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kualitatif. Data primer diperoleh melalui
wawancara mendalam dengan tiga belas informan kunci dan didukung dengan data
sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum
adat, dan dokumen resmi terkait desa adat dan MDA. Analisis data dilakukan secara
deskriptif-analitis dengan menggunakan teori kewenangan dan tanggung jawab
hukum, serta konsep otonomi, desa adat di Bali, dan pluralisme hukum.
Description
Reupload file repository 2 juni 2025
Al Khanif, S.H., M.A., LL.M., Ph.D
