Kewenangan Majelis Desa Adat dan Dampak Hukumnya terhadap Otonomi Desa Adat di Bali

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Desa adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang telah ada sejak zaman kerajaan. Keberadaan Majelis Desa Adat (MDA) sebagai persatuan desa adat yang dibentuk melalui paruman agung dan disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, menimbulkan persoalan mendasar terkait luasnya kewenangan MDA yang memengaruhi otonomi faktual desa adat di Bali. Perluasan kewenangan MDA dari fungsi fasilitatif menjadi pembinaan, pengawasan, dan penetapan kesatuan tafsir hukum adat Bali berpotensi menimbulkan kontradiksi dengan hakikat otonomi desa adat serta prinsip pluralisme hukum yang mengakui keberagaman sistem hukum adat berdasarkan konsep desa, kala, patra dan desa mawacara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi kewenangan MDA ditinjau dari struktur kekuasaan tradisional Bali dan hukum positif Indonesia, serta mengkaji implikasi kewenangan MDA terhadap otonomi desa adat dalam kerangka pluralisme hukum dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian socio-legal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tiga belas informan kunci dan didukung dengan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum adat, dan dokumen resmi terkait desa adat dan MDA. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori kewenangan dan tanggung jawab hukum, serta konsep otonomi, desa adat di Bali, dan pluralisme hukum.

Description

Reupload file repository 2 juni 2025 Al Khanif, S.H., M.A., LL.M., Ph.D

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By