Show simple item record

dc.contributor.authorMUSTIKA BUANA PUTRA
dc.date.accessioned2013-12-10T10:56:21Z
dc.date.available2013-12-10T10:56:21Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM050710191002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7726
dc.description.abstractDalam Putusan Mahkamah Agung No.2362 K/PDT/2009 sebagai pihak pemohon kasasi (dahulu penggugat/pembanding), adalah R.E Baringbing S.H, alamat Jalan Basoka I No.2 RT.06 RW.05 (Komplek Kodam) Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat melawan PT. Oscar Kredit Ekspres berkedudukan di Gedung Perkantoran Gading Square Jalan Boulevard Blok NE 1 No.55-56 Jakarta Utara sekarang di Kompleks Gedung Perkantoran Gading Square Jalan Boulevard Blok B No.60-61 Kelapa Gading Jakarta Utara. Penggugat adalah Debitur dari Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sewa Beli No.H710590122 tertanggal 5 Desember 2005 dengan pinjaman uang kontan sebesar Rp.38.685.300,- (tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) yang akan dikembalikan dalam 12 (dua belas) bulan sehingga jumlahnya pinjaman pokok + (ditambah) bunga 12 bulan ditotal sebesar Rp.56.726.400,- (lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang pembayarannya dengan cara dicicil setiap bulannya sebesar Rp.4.727.200,- (empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Karena keberatan denan perjanjian tersebut, penggugat melakukan penundaan pembayaran 2 (dua) kali angsuran sehinga dianggap wanprestasi oleh tergugat Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian. Tujuan khusus dalam penulisan adalah : (1) Untuk memahami dan mengetahui utang piutang dengan jaminan kendaraan bermotor (mobil) dengan menggunakan perjanjian sewa beli ; (2) Untuk memahami dan mengetahui akibat hukum penggunaan perjanjian sewa beli dalam hal utang piutang dengan jaminan kendaraan bermotor (mobil) dan (3) Untuk memahami dan mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.2362 K/PDT/2009 menurut ketentuan hukum yang berlakuen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191002;
dc.subjectPERJANJIAN SEWA BELI MOBILen_US
dc.titlePERJANJIAN SEWA BELI MOBIL DAN AKIBAT HUKUMNYA KETIKA TERJADI WANPRESTASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record