Pelanggaran Hak Pekerja Migran Dalam Penyelenggaraan Piala Dunia Qatar 2022
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Qatar memperkerjakan lebih dari 30.000 pekerja migran untuk melakukan
pembangunan infrastruktur dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Sebelum
memperkerjakan pekerja migran, Qatar telah meratifikasi beberapa konvensi dari
Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work. Akan tetapi, pekerja
migran Piala Dunia 2022 di Qatar kerap mendapatkan berbagai bentuk eksploitasi yang
tidak sesuai dengan konvensi yang telah diratifikasi oleh Qatar. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis penyebab terjadinya pelanggaran hak pekerja migran dalam
penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan melakukan pengelompokkan data sekunder yang berasal dari studi
literatur berupa e-book, jurnal, publikasi ilmiah, laporan, dan internet terkait. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pelanggaran hak pekerja
migran dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar disebabkan oleh kekerasan
struktural dari sistem ketenagakerjaan Qatar yaitu sistem kafala. Sistem kafala
memperlihatkan bahwa terdapat ketimpangan antara Qatar, kafeel dan pekerja migran
sehingga pekerja migran tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Sistem kafala
lebih menekankan pada pengendalian pekerja migran sebagai tenaga kerja, bukan
sebagai individu yang memiliki hak penuh. Secara keseluruhan, sistem kafala
menunjukkan bahwa adanya kekerasan struktural yang terjadi pada sistem
ketenagakerjaan Qatar yang menghambat pemenuhan kebutuhan dasar pekerja migran
dalam bentuk survival needs, well-being needs, identity needs dan freedom needs.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 26
