Teori Relasi Kuasa Menurut Michel Foucault dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kasus kekerasan seksual di Perguruan tinggi masih menjadi persoalan serius seiring temuan catatan tahunan oleh komnas perempuan sepanjang tahun 20202024 perguruan tinggi tercatat sebagai jenjang pendidikan dengan jumlah laporan kekerasan seksual tertinggi dibandingkan dengan lembaga pendidikan lainnya. Namun sebagian besar kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak dilaporkan. Kondisi ini mencerminkan seperti puncak gunung es yang mana kasus yang terungkap hanya sebagian kecil. Tidak dilaporkannya kasus tersebut dipengaruhi oleh pelaku yang memiliki kuasa lebih tinggi. Beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai daerah seperti di Sulawesi Tengah, Lampung, dan Palembang menunjukkan bahwa korban mengalami ketakutan akan melapor dikarenakan mendapat ancaman dari pelaku yang berasal dari seorang pendidik yaitu dosen. Dosen memiliki kuasa karena sebagai pihak yang menguasai pengetahuan dan berwenang menentukan nilai akademik, sehingga posisi ini membuat mahasiswa bersikap patuh pada dosen sehingga memperkuat posisi dosen semakin kuat. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa yang terbentuk melalui pengetahuan dan wewenang akademik sehingga pelaku memiliki posisi kuasa yang lebih tinggi. Sebagaimana pendapat Michel Foucault bahwa kekuasaan dan pengetahuan memiliki hubungan satu sama lain maka dari itu penelitian ini akan membahas bagaimana pengetahuan dapat menjadi sumber kuasa yang memungkinkan terjadinya dominasi terhadap orang lain dan membahas kekerasan seksual berbasis relasi kuasa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian untuk menganalisa teori relasi kuasa menurut Michel Foucault dan mengidentifikasi ketentuan hukum mengenai bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kajian pustaka dalam penelitian ini terbagi menjadi beberapa sub-pokok pembahasan. Pertama mengenai kriminologi yang menjelaskan perkembangan/aliran-aliran ilmu kriminologi dan definisi ilmu kriminologi; Kedua mengenai tindak pidana kekerasan seksual menjelaskan pengaturan dan macammacam bentuk kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Ketiga mengenai Michel Foucault menjelaskan secara singkat biografi Michel Foucault; Keempat mengenai relasi kuasa menjelaskan pengertian relasi kuasa menurut peraturan perundang-undangan dan pengertian relasi kuasa menurut Michel Foucault. Hasil penelitian yang pertama adalah prasyarat menjadi dosen adalah memiliki kualifikasi akademik minimal magister untuk program diploma atau sarjana, serta doktor untuk program pascasarjana. Kualifikasi tersebut menunjukkan bahwa dosen memiliki pengetahuan lebih sebagai tenaga pendidik profesional. Pengetahuan ini memberikan efek kuasa berupa kewenangan menilai, mengevaluasi pembelajaran, membimbing skripsi, dan menentukan kelulusan mahasiswa. Dalam relasi tersebut, dosen berada pada posisi pengendali, sementara mahasiswa berada pada posisi membutuhkan. Kondisi ini sejalan dengan pandangan Michel Foucault bahwa kekuasaan teraktualisasi melalui pengetahuan yang menghasilkan pengaruh dan kontrol, serta bekerja melalui proses normalisasi dan regulasi hingga menjadikan tubuh sebagai objek kekuasaan. Hasil penelitian yang kedua adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Terdapat frasa-frasa pada pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur muatan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dapat diketahui melalui frasa menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketergantungan seseorang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur terhadap pasal-pasal tersebut akan dikenai pemberatan hukuman bagi pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa. Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya penguatan tambahan seperti penerapan evaluasi etika dosen secara berkala dan pencatatan setiap kasus kekerasan seksual di kampus sebagai indikator penilaian yang mempengaruhi akreditasi perguruan tinggi dan penguatan serta perluasan terkait sosialisasi mengenai bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa bagi civitas akademik di perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 26

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By