Show simple item record

dc.contributor.advisorAlbayuni, Fuat
dc.contributor.advisorSusilo, Djoko
dc.contributor.authorAl Istiqomah, Miftahul Khoiriyah
dc.date.accessioned2016-08-18T06:53:02Z
dc.date.available2016-08-18T06:53:02Z
dc.date.issued2016-08-18
dc.identifier.nim120910101007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76638
dc.description.abstractAktifitas-aktifitas di atas FIR Kepulauan Riau dan Natuna yang dilakukan Singapura sejak tahun 1946 telah melanggar hukum internasional. Sebab, Singapura tidak hanya menguasai navigasi penerbangannya tetapi juga telah melakukan latihan militer udara di FIR tersebut. Secara teritorial, FIR Kepulauan Riau dan Natuna merupakan wilayah teritorial Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu dasar upaya pengambilalihan FIR dari Singapura yang dilakukan Indonesia. Upaya pengambilalihan FIR Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura dilakukan Indonesia sejak tahun 1993 melalui perundingan-perundingan yang sampai saat ini terus dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang telah dilakukan Indonesia untuk mengambil alih FIR Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan studi literatur dengan menggunakan data sekunder. Data tersebut diperoleh dari jurnal, buku, surat kabar, dan media-media lainnya. Data sekunder tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa upaya yang telah dilakukan Indonesia untuk mengambil alih FIR Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura. Upaya-upaya tersebut adalah perundingan yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura dengan ICAO sebagai mediator dan perundingan bilateral yang dilakukan Indonesia dengan Singapura pada tahun 1993, 1994, 1995, 2009, dan 2012. Upaya pengambilalihan FIR Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura yang dilakukan Indonesia selalu dipersulit oleh Singapura. Hal tersebut terkait dengan kurangnya kualitas SDM dan kelengkapan infrastruktur sehingga Indonesia juga melakukan peningkatan kualitas SDM Indonesia dan melengkapi infrastruktur di dalamnya. Langkah yang dilakukan Indonesia adalah dengan membentuk Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PLPPNPI).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectFlight Information Region (FIR)en_US
dc.subjectKepulauan Riau Dan Natunaen_US
dc.titleUPAYA PENGAMBILALIHAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) KAWASAN KEPULAUAN RIAU DAN NATUNA OLEH INDONESIA DARI SINGAPURAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record