Doktrin Efek pada Kasus Google LLC dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penerapan doktrin efek dalam hukum persaingan usaha Indonesia dengan
studi kasus Google LLC, khususnya terkait kebijakan Google Play Billing System
yang diberlakukan kepada pengembang aplikasi di Indonesia. Permasalahan
utama yang dikaji ialah bagaimana batasan hukum menentukan pelaku usaha
asing dianggap melakukan kegiatan di Indonesia, meskipun kebijakan usahanya
menimbulkan dampak signifikan terhadap pasar domestik. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan posisi dominan oleh Google LLC,
relevansi doktrin efek dalam penegakan hukum persaingan usaha, serta hambatan
penerapannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan dan putusan KPPU, bahan hukum sekunder berupa buku dan
jurnal hukum, serta bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Kajian pustaka dalam skripsi ini memuat konsep dasar persaingan usaha,
definisi pelaku usaha, pasar bersangkutan, dan posisi dominan dalam hukum
persaingan usaha. Selain itu, dibahas pula pendekatan per se illegal dan rule of
reason sebagai metode penilaian terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat.
Kajian ini juga menempatkan doktrin efek sebagai bagian dari perkembangan
hukum persaingan usaha internasional yang memungkinkan penerapan yurisdiksi
terhadap pelaku usaha lintas negara. Berbagai pendapat ahli, ketentuan hukum
nasional dan internasional, serta literatur terkait ekonomi digital digunakan untuk
membangun kerangka teoritis dalam menganalisis praktik bisnis perusahaan
teknologi global.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Google LLC memiliki posisi
dominan dalam pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di
Indonesia melalui penguasaan Google Play Store. Kebijakan kewajiban
penggunaan Google Play Billing System membatasi kebebasan pengembang
aplikasi dalam memilih sistem pembayaran dan berpotensi menutup persaingan
bagi penyedia layanan pembayaran lain. Meskipun Google LLC berkedudukan di
xiv
luar wilayah Indonesia tetapi google llc memiliki anak cabang resmi di indonesia
yakni PT Google Indonesia, kebijakan google llc tersebut menimbulkan dampak
langsung terhadap struktur pasar, pelaku usaha, dan konsumen di Indonesia.
Pertanggungjawaban hukum Google LLC di Indonesia tidak semata-mata
didasarkan pada doktrin efek, melainkan karena terpenuhinya unsur pelaku usaha
yang melakukan kegiatan ekonomi di wilayah Indonesia, adanya keterkaitan
dengan PT Google Indonesia, serta timbulnya dampak anti persaingan pada pasar
domestik. Sebaliknya, terhadap perusahaan asing yang sama sekali tidak memiliki
cabang, afiliasi, maupun aktivitas usaha di Indonesia, doktrin efek belum dapat
dijadikan dasar tunggal selama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 belum
mengatur secara tegas prinsip ekstrateritorialitas.
Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian, Google LLC terbukti memiliki
posisi dominan dalam pasar distribusi aplikasi berbasis Android di Indonesia
melalui penguasaan Google Play Store yang terintegrasi dengan sistem operasi
Android dan menyalahgunakan posisi tersebut dengan mewajibkan penggunaan
Google Play Billing System, yang berdampak pada pembatasan pilihan
pengembang, peningkatan biaya transaksi, serta terhambatnya persaingan sistem
pembayaran digital; Pertanggungjawaban hukum Google LLC di Indonesia tidak
semata-mata didasarkan pada doktrin efek, melainkan karena terpenuhinya unsur
pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di wilayah Indonesia, adanya
keterkaitan usaha melalui PT Google Indonesia, serta timbulnya dampak anti
persaingan pada pasar domestik. Doktrin efek lebih tepat diposisikan sebagai
argumentasi pendukung yang memperkuat analisis, bukan sebagai dasar hukum
utama penindakan. Perusahaan asing yang tidak memiliki cabang, afiliasi, maupun
aktivitas usaha di Indonesia belum dapat menggunakan doktrin efek sebagai dasar
tunggal selama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha belum mengatur secara tegas prinsip
ekstrateritorialitas. Oleh sebab itu, penegakan hukum persaingan usaha lintas
negara di era ekonomi digital memerlukan pembaruan regulasi nasional serta
penguatan kerja sama internasional agar memberikan kepastian hukum dan
efektivitas penegakan hukum.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 26
