KEARSIPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA DINAS PENDAPATAN KEBUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik
provinsi maupun kabupaten/kota yang berguna untuk menunjang penerimaan
pendapatan asli daerah dan hasil penerimaan tersebut masuk dalam APBD. Sejak
tanggal 1 Januari 2011, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan resmi menjadi pajak kabupaten/kota
yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Pajak Retribusi (PDRD). Dengan peresmian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Perdesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
menjadi pajak daerah, diharapkan daerah bisa menambah aset Pendapatan Asli
Daerah (PAD
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]