Sengketa Tanah Di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Tahun 2001 – 2015
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Budaya
Abstract
Skripsi ini mengkaji tentang Sengketa Tanah di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Tahun 2001 – 2015. Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan latar belakang sengketa, proses terjadinya sengketa dan penyelesaian permasalahan sengketa antara pihak Tampina dengan Kepala Desa Lojejer Suyono Iksan dan Mohammad Sholeh. Skripsi ini menggunakan metode sejarah, pendekatan sosiologi agraria, dan teori konflik. Kajian ini menunjukkan bahwa latar belakang peristiwa tersebut adalah terjadinya Klaim sepihak atas tanah Tampina oleh Pemerintah Desa Lojejer dalam musyawarah tahun 2001. Tanah Tampina yang berada di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember merupakan tanah garapan Frits Kind. Status tanah Tampina merupakan tanah hak erfpacht atas nama Frits Kind dengan luas 49,045 ha berdasarkan pada Meetbriet (sertifikat) Nomor 245/1925 Verponding 3984 Tahun 1926. Aksi pendudukan dan klaim sepihak oleh Kepala Desa Lojejer dengan menggunakan aksi kekerasan dan pengancaman. Tahun 2009, pihak Tampina melakukan perjanjian pemanfaatan dan kepemilikan atas tanah Tampina kepada masyarakat dengan memberikan uang sewa atau beli diawal. Dana hasil pelepasan aset tersebut digunakan untuk penyelesaian sengketa tersebut dengan pihak Pemerintah Desa Lojejer. Sengketa tersebut memberikan dampak luas terhadap para petani yang memiliki hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Banyak petani yang telah menyetorkan dana sewa kepada pihak Tampina namun tidak dapat menggarap lahannya. Pihak Tampina berupaya mempertahankan haknya dengan mengajukan gugatan kepemilikan atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Badan Pertanahan
Description
Reuploud file repository 25mei 2026_Firli_Tata
Validasi 26 Mei_Reva_Dila
